Kominfo Telah Ambil Langkah Dukung UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong. (Dok; YouTube)

Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil dua langkah konkret dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dua langkah tersebut adalah pembuatan aplikasi pelaporan TPKS dan kampanye komunikasi publik untuk pencegahan TPKS.

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, langkah pertama yang diambil adalah pembuatan aplikasi pelaporan TPKS.

Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan korban kekerasan seksual melaporkan kejadian yang dialami secara langsung, tanpa harus pergi ke kantor polisi atau instansi terkait.

Dengan demikian, kasus TPKS dapat langsung ditangani oleh pihak berwajib. Usman Kansong menyatakan bahwa aplikasi ini khusus disiapkan untuk korban perempuan yang mengalami kekerasan seksual.

Sementara itu, langkah kedua yang diambil adalah pengajuan regulasi khusus yang bertujuan memperkuat peran Kementerian Kominfo dalam upaya pencegahan TPKS melalui kampanye dan literasi.

Komunikasi publik yang terfokus pada pencegahan dan literasi TPKS akan menjadi tanggung jawab Kominfo berdasarkan regulasi tersebut.

Sejak Mei 2023, Kementerian Kominfo juga telah melakukan dua aksi nyata untuk mencegah TPKS. Pertama, dilakukan kampanye untuk menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual di lembaga pendidikan, termasuk pesantren yang belakangan ini mengalami peningkatan kasus kekerasan seksual.

Aksi kedua adalah penguatan komitmen dari berbagai pihak, seperti ASN, Polri, dan TNI, untuk mencegah dan melaporkan tindak pidana kekerasan seksual.

Selain itu, komitmen media massa, baik cetak maupun elektronik, termasuk media online, juga diperkuat untuk mencegah dan melaporkan TPKS dengan mematuhi kode etik jurnalistik.

Hal ini dilakukan untuk melindungi korban TPKS dari pelanggaran kode etik jurnalistik, seperti menyebutkan identitas korban.

“Upaya pencegahan TPKS juga melibatkan pemerintah daerah, khususnya dalam konteks pengasuhan anak,” jelas Usman Kansong.

Dengan langkah-langkah konkret yang diambil, Kementerian Kominfo berkomitmen untuk mendukung Undang-Undang TPKS dan melibatkan berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *