Jakarta, Owntalk.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan tersebut terjadi dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/7/2023).
Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Kerja RUU Kesehatan dan Wakil Ketua Komisi IX Bidang Kesehatan DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, melaporkan hasil pembahasan RUU Kesehatan.
Melkiades mengatakan bahwa RUU tersebut telah melalui proses pengembangan substansi yang ekstensif selama sekitar tiga bulan terakhir.
“RUU ini merupakan regulasi penting yang komprehensif di bidang kesehatan, diharapkan dapat mengatasi masalah kesehatan yang ada, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia,” ungkap Melkiades.
Melkiades juga menyampaikan beberapa isu krusial yang menarik perhatian masyarakat dan menjadi bagian serius dalam pembahasan Panitia Kerja.
Terkait pendanaan kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwajibkan untuk memprioritaskan anggaran kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD.
Anggaran kesehatan dari APBN dialokasikan oleh pemerintah pusat, sementara anggaran kesehatan dari APBD dialokasikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan kesehatan program nasional dan daerah yang tercantum dalam rencana induk bidang Kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.
Pengalokasian anggaran kesehatan ini juga mencakup penyelesaian masalah kesehatan berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi. Dalam pelaksanaan upaya kesehatan, tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus diselaraskan.
“Pengaturan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, atau daerah bermasalah kesehatan atau daerah tidak diminati, mencakup pemberian tunjangan atau insentif khusus, jaminan keamanan, dukungan sarana prasarana dan alat kesehatan, kenaikan pangkat luar biasa, dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Melkiades juga memastikan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum saat melaksanakan tugas sesuai dengan standar dan etika profesi, serta memenuhi kebutuhan kesehatan pasien.
Selain itu, pengaturan mengenai pendidikan kedokteran, Konsil, Kolegium, Organisasi Profesi, dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran dalam RUU Kesehatan telah melalui pembahasan yang panjang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dari berbagai sudut pandang.
Misalnya, dalam hal pendidikan kedokteran spesialis, ke depannya dapat diselenggarakan oleh rumah sakit, terutama rumah sakit milik pemerintah.
Untuk memudahkan pemberi layanan kesehatan, Surat Tanda Registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan akan berlaku seumur hidup, serta ada kemudahan dan penyederhanaan dalam pengurusan izin praktik.
“Pada akhirnya, pembahasan dan pengaturan dalam RUU Kesehatan ini dilakukan semata-mata untuk memajukan kesehatan masyarakat Indonesia, baik dalam situasi normal maupun dalam situasi krisis, menyediakan pelayanan kesehatan terbaik agar masyarakat memiliki akses yang luas terhadap layanan kesehatan berkualitas di dalam negeri, serta meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional,” pungkas Melkiades.