Ansar Kukuhkan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Kepri

Pengukuhan Pengurus dan Anggota Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi (KAD) Kepulauan Riau.

Batam, Owntalk.co.id (Advertorial) – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, secara resmi mengukuhkan Pengurus dan Anggota Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi (KAD) Kepulauan Riau. Acara pengukuhan ini berlangsung di Swiss Belhotel, Batam, pada Selasa (04/07). Dalam acara tersebut, hadir berbagai pihak, termasuk pelaku bisnis dan pihak birokrasi.

KAD Kepulauan Riau untuk periode 2022-2025 akan dipimpin oleh Akhmad Ma’ruf Maulana sebagai Ketua Komite, dengan Marten Tandirura sebagai Ketua Harian Komite. Posisi wakil ketua komite dijabat oleh Mustava, Edi Rusman Surbakti, dan Luki Zaiman Prawira.

Ansar menyatakan bahwa pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi merupakan salah satu upaya dan komitmen bersama dalam memberdayakan dan mengoptimalkan semangat Anti Korupsi.

Komite ini melibatkan semua sektor, termasuk sektor swasta, sebagai pemangku kepentingan dalam sektor perizinan serta barang dan jasa pemerintah.

“Dengan adanya Komite ini, kami berharap investasi dan kepercayaan dalam penanaman modal di Provinsi Kepulauan Riau dapat meningkat, serta terjalinnya komunikasi yang efektif antara Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau selaku regulator dengan para pelaku usaha,” kata Ansar.

Ansar juga menyoroti potensi adanya praktik kecurangan dalam Otonomi Daerah yang dapat dipindahkan dari pusat ke daerah. Salah satu bidang kegiatan yang sering terjadi tindakan kecurangan adalah perijinan dan pengadaan barang dan jasa.

“Kecurangan-kecurangan tersebut perlu kita minimalisir bersama. Salah satunya adalah dengan tindakan pencegahan korupsi melalui peningkatan komitmen bersama,” tambah Ansar.

Kepala Satgas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK, Rosana Fransisca, juga mengungkapkan alasan di balik pembentukan KAD, yakni tingginya kasus korupsi yang melibatkan pihak swasta. Menurut catatan KPK dari tahun 2004 hingga 2022, pihak swasta menjadi pelaku tindak pidana korupsi terbanyak dengan jumlah 373 orang.

“Diharapkan dengan terbentuknya KAD ini, dapat menciptakan iklim usaha yang bersih dan bebas korupsi,” ujar Rosana Fransisca dalam paparannya.

Selain itu, Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi juga bertindak sebagai wadah bagi pemerintah dan sektor swasta untuk membahas isu strategis dalam pencegahan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *