Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan penambahan cuti bersama tahun 2023 dalam rangka merayakan Iduladha 1444 Hijriah.
Menurut siaran pers yang dikeluarkan, pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha.
Menteri Anas menjelaskan dalam Konferensi Pers Cuti Bersama Iduladha 1444 H/2023 M yang berlangsung di Kantor Kemenko PMK pada tanggal 22 Juni 2023, bahwa momen Iduladha tahun ini bertepatan dengan musim liburan anak sekolah.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian lokal secara merata di seluruh daerah.
Selain itu, Menteri Anas menyatakan bahwa kebijakan ini juga dapat memberikan dorongan bagi perekonomian nasional. Pengalaman menunjukkan bahwa setiap libur panjang mampu menggerakkan perekonomian, terutama di daerah-daerah kecil.
“Berdasarkan arahan Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan mendorong aktivitas perekonomian di berbagai daerah dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan peredaran uang di masyarakat,” kata Anas.
Anas juga menambahkan bahwa libur Iduladha yang berdekatan dengan libur sekolah diharapkan dapat meningkatkan kualitas manajemen keluarga di Indonesia.
Dengan adanya waktu berkualitas (quality time) untuk seluruh anggota keluarga, diharapkan dapat memperkuat hubungan keluarga.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Selain itu, tanggal 29 Juni 2023 juga ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah.
Dalam Keputusan Bersama tersebut (Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023), disebutkan bahwa perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023 diperlukan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, pariwisata, serta memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk berkumpul dengan orang tua selama liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha tahun 2023.
“Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha Tahun 2023. Maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” demikian petikan Surat Keputusan Bersama itu.