Ranperda LPP APBD Kepri T.A 2022 Disetujui untuk Disahkan Menjadi Perda

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri TA 2022.

Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, mewakili Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, hadir dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Aula Wan Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, pada hari Senin (19/06).

Rapat tersebut bertujuan untuk membahas Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri mengenai Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, dengan didampingi Wakil Ketua II, Raden Hari Tjahyono, dan Wakil Ketua III, Tengku Afrizal Dahlan. Turut hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Kepri dan para Kepala OPD Pemprov Kepri.

Rapat Paripurna ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya yang telah dilaksanakan pada hari Senin (29/05) sebelumnya. Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Kepri telah menyampaikan Jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Ranperda Laporan Pelaksanaan Pertanggungjawaban (LPP) APBD Tahun Anggaran 2022.

Secara umum, delapan fraksi, termasuk Fraksi PDIP, Golkar, PKS, Nasdem, Gerindra, Demokrat, Hanura PAN, dan PKB PPP, memberikan apresiasi terhadap Kinerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022.

Kedelapan fraksi DPRD Provinsi Kepri tersebut juga menyatakan setuju dan menerima Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kepulauan Riau.

Meskipun sebagian besar fraksi setuju dengan penetapan Perda ini, terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian dan evaluasi Pemerintah Provinsi Kepri dalam perencanaan dan pembahasan anggaran tahun berikutnya.

Catatan tersebut mencakup besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022 yang mencapai lebih dari Rp 388 miliar, serta kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepri yang tidak memberikan kontribusi positif dalam peningkatan PAD Kepri.

Adi Prihantara yang ditemui setelah acara menyampaikan atas nama jajaran Pemerintah Kepri menyampaikan terima kasih atas apresiasi, dukungan, saran dan komentar serta catatan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri, terhadap materi Ranperda LPP sehingga telah disetujui dan akan ditetapkan menjadi Perda.

“Terhadap saran dan catatan dari Fraksi di DPRD akan menjadi perhatian pemerintah dan pemprov akan senantiasa menjaga kepatuhan dalam penyusunan, penatahusaan, dan pelaporan APBD agar sesuai ketentuan perundangan sehingga upaya opini WTP dari BPK dimasa depan dapat tetap dipertahankan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *