Karimun, Owntalk.co.id – Kapolsek Moro AKP Rizal, SH beserta personil kembali mendengar keluh kesah masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat bersama Majelis guru SMKN 1 Moro, jumat 09/06/2023.

Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim SH. Mengatakan, hari ini kita kembali melaksanakan kegiatan Commander Wish Kapolda Kepri (Program 3 Peningkatan Sinergitas Terhadap semua Elemen masyarakat dalam rangka Binkamtibmas) Jum’at Curhat Polsek Moro dengan majelis guru SMKN 1 Moro.
“Sampaikan kepada anak2 didik kita untuk tidak melakukan balapan liar atau kebut kebutan, menggunakan knalpot Reacing/Brong sesuai pasal 285 Ayat 1 setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan termasuk knalpot racing / brong dipina dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu rupiah,” katanya.
Rizal melanjutkan, sampaikan kepada anak2 didik kita untuk tidak menghisap tiner, ngelem yang marak saat ini dikalangan remaja Karna dapat merusak kesehatan dan syaraf kita.
“Sesuai dengan surat Edaran Nomor : 422/Disdikbud.PSMP/V/1187 tentang larangan membawa Kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) bagi peserta didik yang dikeluarkan oleh Kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Karimun,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Sekolah SMKN 1 Moro Yanto mengucapkan terimakasih atas kesediaan bapak Kapolsek Moro beserta anggota yang telah meluangkan waktunya untuk bersilaturrahmi dengan kami majelis guru SMKN 1 Moro.
“Terimakasih atas arahan dan himbauan dari bapak Kapolsek Moro yang mana himbauan ini memang harus dilaksanakan demi keselamatan bagi peserta didik kami serta terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kec. Moro,” ungkapnya.
Yanto menjelaskan, kami akan Menyampaikan pesan2 Kamtibmas bapak Kapolsek Moro kepada anak didik kami dan akan menempelkan Surat Edaran dari Disdikbud.
“Kami meminta kepada bapak Kapolsek Moro agar Personil Polsek Moro untuk melakukan Patroli ketempat tempat rawan anak2 berkumpul, dan agar Bpk Kapolsek Moro bisa memberikan penyuluhan dan Sosialisasi kepada anak didik kami tentang Lalu Lintas maupun kenakalan remaja,” harapnya.
Rizal mengungkapkan, terimakasih juga atas masukan dan saran dari Bpk kepala sekolah, kami dari Polsek Moro setiap hari telah melakukan kegiatan Patroli ke tempat tempat yang dianggap rawan untuk anak2 berkumpul dan kedepan kegiatan Patroli ini akan lebih kami tingkatkan lagi.
“Kami siap dan bersedia memberikan Sosialisasi kepada anak didik SMKN 1 Moro tentang Lalu Lintas maupun kenakalan remaja silakan diatur jadwal dan waktunya,” bilangnya.
Tak hanya itu, Kapolsek Moro juga Memberikan himbauan tentang Karhutla
Memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009. (koko).

