banner 728x90

KPK Tahan Tiga Tersangka Baru dalam TPK Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang

Tiga tersangka baru kasus korupsi jual beli jabatan, Kabupaten Pemalang. (Dok; Pasha Yudha Ernowo)

Jakarta, Owntalk.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Saat ini, tiga dari tersangka tersebut telah ditahan oleh KPK.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya melalui saluran Youtube KPK pada Selasa (6/6/2023).

Dari tujuh tersangka yang ditahan, tiga di antaranya adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang, Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman (AR), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang, Suhirman (SR).

Ali menjelaskan bahwa untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik telah menahan Tersangka MA, AR, dan SR masing-masing selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023 di Rutan KPK yang berada di gedung Merah Putih.

Sementara itu, empat tersangka lainnya belum ditahan. Mereka adalah Sodik Ismanto, Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang (SI), Moh. Ramdon, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang (MR), Bambang Haryono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang (BH), dan Raharjo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang (RH).

Ali juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan Mukti Agung.

“KPK mengembangkan penyidikan dengan alat bukti yang diperkuat oleh fakta hukum dalam persidangan Mukti Agung Wibowo dan rekan-rekan,” ujar Ali.

Perkara ini diduga terjadi setelah terpilihnya Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai Bupati Pemalang periode 2021 hingga 2026. Dia diduga melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Ali melanjutkan bahwa MAW kemudian menugaskan Adi Jumal Widodo (AJW) untuk mengurus pengaturan proyek, termasuk mengatur rotasi, mutasi, dan promosi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pemalang.

Ali mengungkapkan bahwa MAW memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang untuk membuka seleksi terbuka untuk jabatan Eselon IV, Eselon III, dan Eselon II.

“Beberapa jabatan disesuaikan bagi ASN yang berkeinginan menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III, dan Eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta s/d Rp100 juta,” paparnya.

Ali menyampaikan, uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan ‘uang syukuran’ yang kemudian digunakan AJW membiayai berbagi kebutuhan MAW yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktaram PPP di Makassar tahun 2022.

Atas perbuatannya tersebut, AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *