Batam, Owntalk.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) Kota Batam, Budiman Sitompul, mendesak Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri memeriksa kebocoran limbah PT Esun International Utama Indonesia (PT Esun). Pasalnya, limbah yang mengalir ke lingkungan pemukiman diduga kuat mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
”Kita minta Polda Kepri, khususnya Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan (cross check) dan jika perlu, menghentikan aktivitas PT Esun, jika terbukti melakukan pembuangan limbah B3 ke lingkungan pemukiman warga yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan nyawa. Indikasi tersebut sangat kuat, karena perusahaan membuang limbah cair berbahan kimia tanpa pengolahan dan dan dibuang sembarangan, hingga mencemari area lingkungan pemukiman warga,” kata Budiman Sitompul, Selasa, 23/5/2023.
Perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor dan recycle (pengolahan barang bekas) di kawasan Horizon, Sei Lekop, Sagulung, mencemari pemukiman warga kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung. Meski telah diingatkan oleh tokoh masyarakat dan sudah pernah didatangi oleh warga sekitar, namun PT Esun ogah melakukan perubahan pada sistem pembuangan limbah cairnya.
Selain itu, perusahaan pengolahan barang bekas itu tidak memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL). ”Seharusnya, IPAL merupakan persyaratan utama sebuah pabrik pengolahan barang bekas, dengan memenuhi aturan pengolahan limbah, dan sesuai standar yang di tetapkan oleh regulasi pemerintah, bahwa limbah B3 harus diangkut ke tempat khusus pengolahan limbah B3,” ucap Budiman Sitompul.
Bukan hanya organisme (hewan atau tumbuhan) yang akan terdampak oleh limbah B3, namun juga manusia. Jika manusia mengonsumsi air tanah yang kandungannya sudah tercemar oleh zat-zat dari limbah B3, kesehatannya dapat terganggu. Limbah B3 dapat menimbulkan gangguan serius pada syaraf dan organ tubuh manusia. Budiman Sitompul, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) Kota Batam.
Tak main-main, dalam waktu dekat ini, DPC Ampuh Kota Batam akan berkordinasi dengan DPP Ampuh di Jakarta untuk melakukan somasi kepada pihak PT Esun. ”Dan jika tahapan somasi pertama dan terakhir tidak ditanggapi, kita akan melakukan gugatan secara perdata maupun pidana,” ujar Tom.
Pengelolaan limbah B3, kata Budiman, menuntut waktu dan keahlian tersendiri. Namun jika diabaikan, akan mengancam ratusan bahkan ribuan jiwa yang berada di lingkungan yang tercemar. Karena itu, katanya, penangangan limbah cair mengandung zat kimia bukan sesuatu yang dapat dikompromikan.
”Setiap usaha tidak diperbolehkan untuk membuang limbah B3 langsung ke lingkungan tanpa pengolahan terlebih dulu. Hal itu sudah tertulis pada Pasal 3 dalam PP nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas diatur soal pencemaran lingkungan hidup sebagai masalah besar,” ucap Budiman yang akrab dipanggil Tom.
”Yang menjadi pertanyaan: Apakah perusahaan PT Esun ada upaya mematuhi aturan lingkungan? Jika tidak, korban yang akan menderita akibat kelalaian perusahaan tanggung jawab siapa? Seharusnya, sebelum beroperasi, PT Esun harus berkomitmen mematuhi aturan lingkungan,” kata Tom.
Limbah B3, kata Budiman, merupakan sisa (dalam hal ini berbentuk cairan) buangan dari kegiatan tertentu. ”Sisa buangan tersebut memiliki kandungan yang berbahaya atau beracun baik secara langsung maupun tidak. Itulah sebabnya mengapa limbah B3 tidak diperbolehkan untuk dibuang secara langsung ke lingkungan, karena dapat mencemari dan merusak kelestarian lingkungan hidup,” tutur Budiman.
Limbah B3 yang dibuang begitu saja ke lingkungan tanpa pengolahan khusus, kata Budiman, akan mengakibatkan pencemaran terhadap tanah atau air. Kandungan zat-zat yang beracun atau berbahaya di dalamnya akan mengancam kelestarian organisme dalam tanah atau air dan akan mengganggu kehidupan organisme sekitar jika dibuang begitu saja serta dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
”Bukan hanya organisme (hewan atau tumbuhan) yang akan terdampak oleh limbah B3, namun juga manusia. Jika manusia mengonsumsi air tanah yang kandungannya sudah tercemar oleh zat-zat dari limbah B3, kesehatannya dapat terganggu. Limbah B3 dapat menimbulkan gangguan serius pada syaraf dan organ tubuh manusia,” jelas Tom.
Masalah ini, kata Budiman, merupakan masalah serius. Kewajiban perusahaan adalah mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup dengan sistem penyimpanan yang benar. Tempat yang dimanfaatkan untuk penyimpanan sementara limbah B3 atau instalasi pembuangan air limbah harus benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.(Redaksi/RO-007).