Batam, Owntalk.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang sedang membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Batam akhir tahun anggaran 2023, mengungkapkan kekhawatiran terkait satu indikator tujuan dari misi daerah yang tidak tercapai, yaitu persentase penduduk miskin.
Ketua Pansus, Aman, menyatakan rekomendasi untuk membuat kajian penyebab ketidakcapaian indikator ini dan meminta hasilnya disampaikan agar dapat dibahas untuk merumuskan kebijakan pada Perencanaan dan Anggaran Tahun Perubahan RKPD 2023 dan RKPD Tahun 2024.
Aman juga menyampaikan apresiasi atas tercapainya empat target indikator tujuan, seperti pertumbuhan ekonomi daerah, indeks infrastruktur wilayah perkotaan, indeks pembangunan manusia, dan indeks infrastruktur wilayah hinterland.
Pansus merekomendasikan agar program dan kegiatan pendukung target ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan pada tahun anggaran 2023.
Namun, terdapat permasalahan terkait data capaian indikator lainnya yang belum dilaporkan, seperti indeks gini dan indeks reformasi birokrasi. Pansus meminta data-data tersebut, dan dari Bapelitbangda disampaikan bahwa data tersebut tidak wajib dilaporkan dalam LKPJ, melainkan dalam LPP.
Pernyataan ini mengejutkan Pansus, dan mereka melakukan konsultasi ke Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Kepri. Jawaban dari keduanya menyatakan bahwa seluruh data capaian indikator yang tertuang dalam RPJMD harus dilaporkan dalam dokumen LKPJ.
Dalam kesimpulan, Pansus menekankan pentingnya memahami perundang-undangan dengan benar dan memastikan agar pada LKPJ tahun depan tidak terjadi ketidaklaporan data indikator capaian.
Rekomendasi juga diberikan terkait program dan kegiatan yang mendukung target kinerja agar tetap dipertahankan atau ditingkatkan pada tahun anggaran 2023.