Polri Apps
banner 728x90

Kuasa Hukum Ungkap Kisah Lain di Balik Penganiayaan Oknum Guru Pesantren di Nongsa

Kuasa Hukum Natalis Zega bersama kedua orang tua kliennya

Batam, Owntalk.co.id – perihal Tiga oknum guru pesantren di wilayah Kecamatan Nongsa Kota Batam, diringkus Satreskrim Polresta Barelang. Mereka diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap murid pesantren. Menaggapi Hal tersebut Kuasa Hukum dua pelaku yang diamankan Muhamad Lizar (ML) dan Muhamad Farhan (MF) angkat Bicara. 

Natalis Zega mengatakan, kedua kliennya merupakan korban dari kasus tersebut. Perkara yang sedang ditangani oleh polresta terhadap kliennya tentang pengeroyokan. Namun yang terjadi mereka tidaklah melakukan pengeroyokan melainkan hanya menjalankan perintah untuk mendidik korban dari seorang Guru bernama Azhari. 

“Klien kami bukanlah guru di pesantren tersebut, melainkan adalah alumni dari pesantren itu. Namun, MF dan ML diminta oleh pondok untuk mengabdikan dirinya selama dua tahun karena baru saja lulus dari pondok tersebut. Mereka bekerja disana tanpa digaji untuk membantu menyediakan konsumsi bagi santri di pondok tersebut,” ungkapnya pada, Senin (08/06/2023). 

Lanjut Zega, kejadian bermula ketika salah seorang santri berinisial A (15) diduga melakukan tindak pidana asusila atau cabul yang tejadi di malam tahun baru 2022 pukul 01:30 WIB. Pelaku A melakukan hal tersebut kepada adik kelasnya berinisial D (14). Hal tersebut dilakukan oleh A di Pondok Pesantren Wali Songo. 

“Namun, persoalan ini ketahuan oknum guru bernama Azhari. Lalu ia memanggil pelaku A dan memukulnya untuk memberikan sanksi. Dengan memakai jemuran kain yang terbuat dari kawat Azhari memukul A. Sehingga pelaku pelecehan tersebut, ada lebam diwajahnya dan bekas pukulan tidak sembuh di punggung,” jelasnya. 

Zega juga mengatakan, setelah Azhari menghukum secara berlebihan dan membuat A babak belur, ia memerintahkan dua kliennya untuk melanjutkan hukuman tersebut. Sehingga ML dan MF yang tidak tahu harus berbuat apa ia terpaksa melakukan hal tersebut dengan menampar pelaku pelecehan seksual tersebut. 

“Klien kami melihat pelaku sudah lebam karena dihukum oleh Azhari merasa tidak tega. Namun, karena mereka diperintah oleh oknum guru tersebut akhirnya terpaksa menampar santri tersebut. Setelah itu, orang tua santri tersebut melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujarnya. 

Zega memaparkan, akhirnya orang tua pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang dan kedua klien kami juga di amankan. Mereka diamankan atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama di Pondok Pesantren. 

“Namun yang kami sayangkan, kenapa pondok pesantren lepas tangan terhadap dua muridnya yang ikut diamankan oleh pihak Kepolisian. Selain itu, mereka juga tidak memberitahukan hal tersebut ke orangtuanya,”  katanya. 

Zega menambahkan, pihaknya ingin meminta kepada pihak kepolisian agar kliennya dapat diberi keadilan. Karena mereka hanyalah korban yang diperintahkan oleh Azhari. 

“Klien kami adalah korban dari cuci tangan Azhari. Jadi kami meminta pihak kepolisian untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut secara adil. Karena klien kami juga termasuk korban, kami berharap polisi bisa membebaskan klien kami,” tutupnya.

Jika tidak mendapat keadilan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lain terkait persoalan tersebut. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *