Batam, Owntalk.co.id – Diduga melakukan pelanggaran kode etik terhadap kliennya, Advokat Dr. Andris, S.H., M.H., dilaporkan oleh mantan kliennya ke DPN Peradi Soho. Karena hal tersebut, Dewan Kehormatan PERADI DKI melakukan persidangan kode Etik dan mengeluarkan amar putusan pada 11 April 2023.
Dalam putusan tersebut terdapat poin Diberhentikan Andris sebagai pengacara selama tiga Bulan. Dewan Kehormatan PERADI DKI Menyatakan Teradu Dr. Andris, S.H., M.H. (NIA.: 07.10181) terbukti melanggar Pasal 4 huruf b, Pasal 3 huruf b dan Pasal 4 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia serta Pasal 21 ayat (2) UUNO. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Lalu, Menghukum Teradu Dr. Andris, S.H., M.H. (NIA.: 07.10181) dengan pemberhentian sementara selama 3 bulan dari Profesi Advokat.
Kuasa Hukum PT. Kian Sukses Primalindo, Bali Dalo SH memaparkan, kliennya pada 28 November 2022 membuat Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Advokat terhadap Saudara Dr. Andris, S.H., M.H. Hal tersebut dilakukan karena kuasa hukum lamanya (Andris.Red), yang sedang menjadi kuasa hukum kliennya juga bertindak sebagai kuasa hukum lawan dari kliennya, yaitu PT Sincom Primalindo Dalam satu perkara yang sama.
“Kami melaporkan Advokat Andris atas pelanggaran Kode Etik. Ia dilaporkan karena mengambil satu pekerjaan yang sama dan merugikan kliennya. Laporan pelanggaran kode etik tersebut telah mencapai amar putusan, yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan PERADI DKI. Putusan tersebut menyatakan pemberhentian Andris untuk menjalani profesi Advokat selama tiga bulan,” ungkapnya, pada Senin (17/04/2023).
Lanjut Bali Dalo, selain itu, pihaknya juga sudah membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) di Polda Sumatera Utara dan sudah dilimpahkan ke Polresta Medan. Terhadap persoalan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas Permohonan yang diajukan oleh PT. Sincom Primalindo selaku Pemohon PKPU dan PT. Kian Sukses Primalindo selaku Termohon PKPU I dan Gian Kian Hoat selaku Termohon PKPU II.
“Kami juga melaporkan Andris ke Polda Sumut. Karena saat PKPU kliennya yang sudah membayar hutangnya malah kembali dirugikan. Dalam hal tersebut, Andris diduga meletakkan keterangan palsu dalam Permohonan PKPU No. 49/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Mdn tanggal 22 November 2022 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya.
Bali Dalo menjelaskan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 266 KUHP Jo. Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 393 bis KUHP. Saudara Andris yang menagih jasa hukumnya melalui Permohonan PKPU No. 42/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Mdn (PKPU I. red) kepada kliennya sebesar Rp. 20.000.000. Namun, kliennya sudah membayar hal tersebut pada 17 Oktober 2022.
“Namun hal tersebut kembali ditagih lagi dalam Permohonan PKPU No. 49//Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Mdn. Sehingga diduga Andris telah meletakkan keterangan Palsu,” katanya.
Bali Dalo juga mengatakan, ada dua pihak lainnya yang juga akan dilaporkan, yaitu, Direktur PT. Sincom Primalindo Susy yang menandatangi PKPU kedua dan dua advokat lainnya.
“Direktur Sincom Primalindo Susy juga akan dilaporkan karena ia yang menandatangani PKPU ke II. Lalu juga ada dua advokat lainnya yang akan kita laporkan,” pungkasnya.
Bali dalo menambahkan, pihaknya akan menyurati seluruh instansi terkait, atas putusan Dewan Kehormatan PERADI DKI. Perihal pemberhentian sementara saudara Adris dalam menjalankan profesi Advokat.
“Melalui surat Pemberitahuan ini, kami akan menyampaikannya kepada semua aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait lainnya untuk diketahui,” tutupnya.
Selain itu, ada poin yang menyatakan, Menghukum teradu Andris (NIA.: 07.10181) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.000. Artinya selama putusan tersebut di atas tidak diajukan Banding oleh Saudara Andris. Maka selama 3 bulan terhitung sejak 1 April 2023 sampai dengan 11 Juli 2023, Saudara Andris tidak dapat menjalankan profesinya sebagai advokat. Namun jika diajukan Banding, maka menunggu hasil Banding.