Korupsi Proyek Revitalisasi Pelabuhan Batuampar Masuki Babak Baru

Kapal keruk KM Gunung Mas 88 yang memiliki masalah hukum dan tidak memiliki dokumen kapal, serta kondisinya sangat memprihatinkan karena sudah lama tidak beroperasi. Dalam empat hari terakhir telah bercokol di Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar, Batam. (Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Perjalanan menghabiskan uang negara Rp82 miliar pada Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar memasuki babak baru. Ibarat drama, Badan Pengusahaan (BP) Batam berupaya menutupi jejak korupsi dengan menghadirkan kapal keruk karatan Kapal Motor (KM) Gunung Mas 88 yang tidak memiliki dokumen kapal.

”Nahkoda KM Gunung Mas 88 baru saja pada Agustus 2022 lalu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair kurungan 1 bulan penjara karena menjalankan kapal tanpa dokumen. Nah, sekarang, kapal yang sudah karatan dan tidak memiliki dokumen itu, digunakan oleh BP Batam untuk menutupi jejak korupsi di proyek revitalisasi kolam dermaga utara terminal pelabuhan Batuampar,” kata Ketua Barisan Kawal Demokrasi (Barikade) 98, Rahmad Kurniawan, kepada Owntalk.co.id, Senin, 10/4/2023.

Daud, dari PT Marinda Utamakarya Subur, saat diwawancarai aktivis Barekade 98 Kota Batam, Minggu, 9/4/2023. (Owntalk)

Laporan dugaan tindak pidana korupsi di Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar itu, kata Rahmad Kurniawan, telah menjadi perhatian pemerintah pusat. Dalam kunjungan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menko Polhukam), Mahfud MD, Barikade 98 Kota Batam bersama Pengurus Provinsi Kepri telah menyampaikan laporan lengkap kepada Menko Mahfud MD. ”Laporannya telah kami sampaikan, dan sekarang BP Batam bersama pemenang tender berupaya menutupi jejak korupsi dengan mendatangkan kapal keruk yang lebih besar, namun tidak memiliki kapasitas, karena kapal tersebut merupakan kapal rusak, karatan, dan tidak memiliki dokumen sah,” kata Rahmad.

Dalam penelusuran media ini, pada Minggu, 9/4/2023, terlihat seorang petugas dari PT Marinda Utamakarya Subur, Daud, melarang media ini mengambil gambar KM Gunur Mas 88 yang sandar di dermaga utara terminal pelabuhan Batuampar. Daud menjelaskan pihaknya sengaja mendatangkan KM Gunung Mas 88 untuk melanjutkan pekerjaan yang belum selesai. ”Sebenarnya saya dari PT Indonesia Timur Raya (Kerja Sama Operasi PT Marinda Utamakarya Subur), karena urusan kami di proyek ini belum selesai,” jelas Daud kepada wartawan yang mengambil gambar kapal keruk PTGunung Mas 88 yang terlihat berkarat dan sebagian besar peralatannya usang.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi di Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar itu, telah menjadi perhatian pemerintah pusat. Dalam kunjungan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menko Polhukam), Mahfud MD, Barikade 98 Kota Batam bersama Pengurus Provinsi Kepri telah menyampaikan laporan lengkap kepada Menko Mahfud MD. Laporannya telah kami sampaikan, dan sekarang BP Batam bersama pemenang tender berupaya menutupi jejak korupsi dengan mendatangkan kapal keruk yang lebih besar, namun tidak memiliki kapasitas, karena kapal tersebut merupakan kapal rusak, karatan, dan tidak memiliki dokumen sah.

Rahmad Kurniawan, Ketua Barikade 98 Kepulauan Riau.

Kepala Pos Kesyahbandaran Batuampar, di bawah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam, Djoko WS, menyebut KM Gunung Mas 88 yang sandar di dermaga utara terminal pelabuhan Batuampar, tidak melapor ke Syahbandar. Ketika ditanya apa alasannya kapal keruk itu tidak melapor, menurut Djoko WS, pihaknya tidak mengetahui apa alasannya kapal keruk itu tidak melapor. Sayangnya, informasi dari Pelabuhan Batuampar, menyebut seorang petugas dari Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, RN disebut mengawal kehadiran kapal itu. Namun media ini kesulitan menghubungi Rahmat Nasution untuk mendapatkan kebenaran informasi itu.

Kapal keruk KM Gunung Mas 88 yang penuh dengan kejanggalan karena tidak memiliki dokumen kapal, serta kondisinya sangat tidak layak pakai. (Owntalk)

Untuk kepentingan konfirmasi ke BP Batam, media ini berupaya menghubungi Head Bureau for Public Relations, Promotion and Protocol BP Batam, Ariastuty Sirait. Ketika ditanya tentang fakta kapal keruk tak layak operasi di Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar, adanya kapal keruk yang tidak memiliki dokumen dilibatkan dalam proyek pelabuhan di lingkungan BP Batam. Media ini juga menanyakan tentang persetujuan Kepala BP Batam sebagai pemilik proyek yang mengizinkan kapal tanpa dokumen dilibatkan dalam proyek itu. Namun semua permintaan itu tidak direspon oleh Ariastuty.

Ketua Pokja sejumlah proyek BP Batam, Subandi, ketika ditanya tentang proyek yang sudah seharusnya selesai tetapi belum ada hasilnya, dan mengapa kontrak dengan PT Marinda Utamakarya Subur tidak diputus, serta bagaimana pertanggungjawaban Pokja terhadap dana Rp82 miliar yang telah raib namun pekerjaan tidak ada hasilnya, Subandi mengelak. ”Bukan saya Pokja-nya. Saya sudah bukan Pokja lagi sejak tahun 2020. Dan saya tidak terlibat lagi dalam proyek tersebut,” kata Subandi. Namun ketika ditanya mengapa dia ada dalam setiap rapat proyek, Subandi mengaku ada tupoksi (tugas pokok dan fungsi) lain yang dia laksanakan.

Koordinator Pelabuhan Badan Usaha (BU) Pelabuhan, Karel, ketika diminta tanggapannya tentang masuknya kapal keruk tak layak pakai di dermaga utara Batuampar, apakah sudah persetujuan BU Pelabuhan sebagai pemilik proyek, Karel meminta wartawan menanyakan kehadiran kapal keruk itu ke kontraktor proyek (PT Marinda Utamakarya Subur). ”Karena lokasi itu sedang dalam pekerjaan proyek. Kapal itu didatangkan oleh kontraktor pekerja proyek (revitalisasi kolam dermaga utara Batuampar),” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *