banner 728x90

Mahfud MD: Pejabat yang Membiarkan PMI di Jalur non Prosedural Melanggar Konstitusi

Prof Dr Mahfud MD, Meko Polhukam RI (kanan) bersama Kepala BP2MI, Benny Rhamdani. (Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (Polhukam) RI, Mahfud MD, menegaskan pejabat yang mengetahui adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural harus bertanggungjawab karena pembiaran itu merupakan pelanggaran konstitusi. Masalah PMI menjadi perhatian utama saat ini karena jumlah PMI non prosedural di luar negeri mencapai 4,5 juta.

”Pejabat yang membiarkan terjadinya pengiriman PMI non prosedural, namun dibiarkan, mereka melanggar juga konstitusi. Kalau kita membiarkan hal-hal yang seperti itu, pejabat yang menyandang tanggungjawab negara, sama dengan para pelaku (perdagangan orang),” kata Mahfud MD, di hadapan sekitar 1.000-an peserta Diskusi Publik Perang Semesta Melawan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia, di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Kamis, 6/4/2023.

Diskusi Publik Perang Semesta Melawan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia, di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Kamis, 6/4/2023.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kata Mahfud MD, merupakan kasus yang harus segera diselesaikan. Untuk menyelesaikan kasus TPPO itu, kata Mahfud MD, harus kita duga dulu siapa pelaku dan yang terlibat. ”Karena harus diselesaikan, pertama kita harus mencari siapa yang melakukan, jika masih dugaan, nggak apa-apa siapa yang patut diduga, lalu diusut dengan benar agar segera dapat ditindak. Jika tidak, masalah TPPO akan terus berlangsung di depan mata kita,” tegas Mahfud MD.

Menko Polhukam RI itu menambahkan, pada 2022 sebanyak 85% TPPO terjadi di daerah perbatasan. ”Banyak PMI melakukan perjalanan melalui jalur non prosedural, justru melalui jalur formal yang banyak. Di dalam praktiknya, mereka sudah memberi tanda kepada petugas yang mencatat perjalanan. Itu punya saya, OK langsung dicap. Sehingga PMI non prosedural berlangsung melalui jalur formal. Jika tidak ada (kerja sama) itu (PMI non prosedural) tidak akan terjadi,” ucap Mahfud MD.

Dalam penelusuran Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), praktik PMI non prosedural bisa berjalan dengan lancar karena keterlibatan banyak pihak, mulai dari petugas dokumen perjalanan, petugas pelabuhan, serta petugas keamanan di pelabuhan. ”Semua data sudah ada di kantong kami, siapa pelakunya, apa modusnya, sudah kami ketahui. Namun semua ini tidak dapat ditindak jika tidak bekerjasama dengan semua pihak, termasuk penegak hukum. Karena dalam hukum pembuktian harus dilakukan oleh penegak hukum,” kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.

Pejabat yang membiarkan terjadinya pengiriman PMI non prosedural, namun dibiarkan, mereka melanggar juga konstitusi. Kalau kita membiarkan hal-hal yang seperti itu, pejabat yang menyandang tanggungjawab negara, sama dengan para pelaku (perdagangan orang). Prof Dr Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia

Sejauh ini, data dari BP2MI menjelaskan PMI non prosedural banyak keluar dan masuk di daerah perbatasan seperti Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara. Khusus Kepri, berdasar data yang dimiliki BP2MI 2020-2023 terjadi 62 kasus menyangkut 118 orang. Namun kasus yang tidak terungkap lebih banyak lagi. Banyak pihak yang tidak memberi ruang bagi BP2MI untuk melakukan perlindungan dengan baik. Lembaga itu harusnya kerjasama dengan Pemda, Pelabuhan, Keimigrasian, Polisi, dan pihak lain yang terkait.

Dalam diskusi publik yang dilakukan seharian itu, turut berbicara Christina Aryani dari Komisi I DPR RI, Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru Sigit S Widyanto, Kepada Badan Intelijen Negera Daerah Kepri Laksamana Madya TNI Andriansyah, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Atnike Nova Sigiro.

Dalam diskusi publik itu Menko Polhukam dan audien sepakat untuk mengikut sertakan semua pihak, termasuk lembaga-lembaga dan aktivis, NU, Muhammadiyah, Dewan Gereja, Persatuan Gereja, dan aktivis pemuda serta ormas lainnya. Kolusi antara petugas dan penyedia atau perusahaan, harus segera diungkap dan ditindak, karena langkah itu merupakan masalah dasar dalam melindungi PMI. ”Antara Satgas dan semua pihak harus koordinasi. Faktanya ada jaring terputus. Satu dampak yang terasa dari PMI ilegal adalah adanya gangguan keamanan, kenyamanan dan keselamatan. Semua kita harus bekerjasama untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Laksma Andiansyah.

Mahfud MD di hadapan peserta Diskusi Publik Perang Semesta Melawan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia, di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Kamis, 6/4/2023.

Sebelumnya, kemarin Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD telah tiba di Batam. Mahfud MD langsung berkunjung ke Batam kediaman aktivis HAM Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Pascha. Keduanya terlibat pembahasan mengenai PMI non prosedural. Mahfud MD, mengatakan tindak pidana perdagangan orang itu adalah tindak pidana yang sangat keji untuk kemanusiaan. ”Kalau bicara soal tindak pidana perdagangan orang itu adalah tindak pidana yang sangat keji untuk kemanusiaan. Dan, pemerintah sudah mempunyai undang-undang tentang ini,” kata Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan, kedatangannya ke Batam guna mengingatkan kepada mafia-mafia yang terlibat dengan kasus ini, baik itu oknum yang ada di pemerintahan maupun swasta agar tidak main-main dengan tindak pidana perdagangan orang. ”Ini warning bagi jaringan-jaringan, baik di kantor-kantor pemerintah maupun di swasta. Saya sudah mempunyai daftar jaringan itu yang nanti akan diuji sahih dulu,” ungkapnya.

Sebelumnya Romo Pascal sempat menjadi perbincangan hangat pasca dilaporkan Wakil Kepala BIN Daerah (Wakabinda) Kepulauan Riau (Kepri) Bambang Panji Prianggodo ke Polda Kepri terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun dalam perjalanannya, laporan tersebut dicabut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *