Jakarta, Owntalk.co.id – Perusahaan PT Marinda Utamakarya Subur, yang beralamat di Perumahan Komplek Villa Tamara F/33, Samarinda, Kalimantan Timur, ternyata memiliki sejumlah catatan buruk hasil pekerjaan, serta suka di’rental’ (disewakan) kepada pihak lain. Jika itu yang terjadi di proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar, diyakini uang negara sebanyak Rp80 miliar lebih akan raib begitu saja.
”Kita menemukan beberapa catatan buruk kontraktor yang mengerjakan proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar, yakni PT Marinda Utamakarya Subur, karena sejumlah proyek di Sulawesi yang dikerjakannya rusak, dan perusahaan tersebut sering dipinjamkan ke ‘pemain’ proyek yang ingin memenangkan lelang. Formalitas saja, karena dokumen perusahaan sesuai,” kata Raza Hasibuan, Direktur Ekesekutif Indonesia Law Enforcement (ILE), Jakarta, Senin, 3/4/2023.
Sebenarnya, kata Raza, hal itu biasa dilakukan oleh para kontraktor, tetapi jika pemilik proyek tidak hati-hati, akan jadi korban. ”Nanti, jika pada akhirnya pekerjaan yang diserahkan amburadul, mau menuntut ke siapa? Perusahaan mungkin sudah punya kontrak perjanjian dengan orang yang menyewa, sehingga dia dapat lepas dari tanggung jawab. Sementara yang mengatur lelang, tentu tujuannya hanya untuk mengambil fee, soal pekerjaannya sesuai atau tidak, bukan lagi urusannya. Namanya juga ‘pemain’ yang tujuannya hanya mengambil komisi. Ini tergolong usaha jasa,” ucap Raza.
Tapi, jangan salah, kata Raza lagi, bisa saja pemilik proyek (pejabat pemerintah/lembaga di lingkungan pemerintah) yang justru mencari cara seperti itu (meminjam dokumen perusahaan yang memenuhi syarat) melalui seseorang, agar nanti, jika terungkap ada kecurangan, tinggal suruh ditangkap calo yang meminjam dokumen perusahaan. ”Suruh dicari calo yang meminjam perusahaan yang tentu tidak mudah ditangkap karena sudah ‘main mata’ dengan pemilik proyek, dan jika ini terjadi di BP Batam, jelas sudah atas sepengetahuan pimpinan BP Batam,” tutur Raza.
Dalam catatan yang diperoleh Owntalk, terungkap sebuah proyek pembangunan jembatan akses utama Huntap Tondo – Talise, yakni proyek jalan nasional di Sulawesi Tengah, dengan nilai Rp88,3 miliar di ruas jalan lingkar Kota Palu, akhir tahun lalu rusak berat tidak lama setelah serah-terima proyek. ”Beberapa item pekerjaan pada pembangunan yang diketahui bernilai puluhan miliar itu sudah rusak yang diantaranya, pekerjaan Bronjong, trotoar, talud, jalan dan jembatan,” kata Ketua DPD Jaman Sulteng, beberapa waktu lalu di sebuah media terbitan Palu.
Diketahui, proyek dengan nama tender Pembangunan Jembatan Akses Utama Huntap Tondo – Talise, tahun anggaran APBN 2020, dengan nilai pagu Rp88.329.600.000,00. Peket itu di bawah kendali Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat melalui Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Tengah. Pemenang tender PT Marinda Utamakarya Subur yang beralamat di jalan AW Syahranie Komp Villa Tamara F/33 Samarinda. Di alamat itu terlihat rumah mewah yang sedang ditawarkan untuk dijual.
Tapi, jangan salah, bisa saja pemilik proyek (pejabat pemerintah/lembaga di lingkungan pemerintah) yang justru mencari cara seperti itu (meminjam dokumen perusahaan yang memenuhi syarat) melalui seseorang, agar nanti, jika terungkap ada kecurangan, tinggal suruh ditangkap calo yang meminjam dokumen perusahaan. Suruh dicari calo yang meminjam perusahaan yang tentu tidak mudah ditangkap karena sudah ‘main mata’ dengan pemilik proyek, dan jika ini terjadi di BP Batam, jelas sudah atas sepengetahuan pimpinan BP Batam. Raza Hasibuan, Direktur Eksekutif Indonesia Law Enforcement Foundation.
Dalam satu dokumen Perjanjian Pemborongan, PT Marinda Utamakarya Subur, pada November 2017 mengerjakan proyek Pembangunan Bangunan Pengendali Sedimen Sungai Matakabo, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku dalam bentuk tahun jamak. Terlihat dari kontrak bahwa perusahaan itu mengerjakan pengerukan di sungai. Pekerjaan yang nilainya Rp129,887 miliar itu dikerjakan di Provinsi Maluku, namun sumber Owntalk tidak dapat memastikan bahwa pekerjaan itu dapat diselesaikan dengan benar.
Pada April 2021 PT Marinda Utamakarya Subur, melalui Direkturnya Ahmad Syamsir Arief MSi, meminjamkan dokumen perusahaan kepada Sahat Silaban, yang tinggal di Jakarta Selatan, DKI Jakarta untuk mengerjakan proyek di Kepulauan Seribu. Pekerjaan yang digarap di Pulau Seribu berupa Pembangunan Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional. Bentuk pekerjaan adalah Revitalisasi Pelabuhan Pulau Pramuka, dengan nilai proyek Rp73,3 miliar.
Dalam pekerjaan itu, PT Marinda Karyautama Subur meminjamkan dokumen perusahaan kepada Sahat Silaban, dengan konsekuensi akan menjaga nama baik perusahaan. Kontrak peminjaman perusahaan dibarengi dengan perjanjian di notaris, dengan pembagian keuntungan dari pekerjaan itu. Hal yang sama dengan pekerjaan di Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar di bawah BP Batam. Informasi yang didapat Owntalk, pihak perusahaan itu tidak pernah turun ke lapangan, bahkan KSO-nya, yakni PT Duri Rejang Berseri dan PT Indonesia Timur Raya tidak ditemukan di lapangan. Bahkan PT Ambara Puspita sebagai supervisi yang telah menerima anggaran sebanyak Rp1,28 miliar, tidak menunjukkan tanggung jawabnya sebagai konsultan.
Kondisi itu sangat disayangkan, karena proyek revitalisasi itu diawasi oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Dalam penelusuran Owntalk ke dermaga utara Terminal Pelabuhan Batuampar beberapa saat lalu, terlihat plank nama proyek didampingi dengan tulisan judul: PROYEK, di bawahnya tertulis: PEMBANGUNAN STRATEGIS NASIONAL DALAM PENGAWALAN KEJAKSAAN TINGGI KEPRI. Proyek yang disebut sebagai proyek abal-abal itu semakin terlihat, karena Jaksa Tinggi dari Kejati Kepri berada di bawah perintah Kepala BP Batam.
Untuk kepentingan konfirmasi dalam berita ini, Owntalk telah mengirim pesan WhatsApp kepada Ariastuty, Head Bureau for Public Relations, Promotion and Protocol BP BATAM. Namun semua pertanyaan yang menyangkut hal strategis dalam proyek itu tidak digubris, sejak beberapa pekan lalu hingga berita ini diturunkan. (*)