Jakarta, Owntalk.co.id – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah menandatangani kerja sama dengan empat bank lainnya, yaitu Maybank Syariah, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Mega Syariah, terkait transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar Bank (SIKA).
Direktur Treasury & International BSI, Mohammad Adib, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pasar uang antar bank syariah di Indonesia melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari oleh akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran.
Masing-masing bank akan menyiapkan dana untuk mendukung implementasi transaksi SIKA, dan kelima bank syariah berkomitmen untuk menargetkan transaksi SIKA menjadi salah satu alternatif pilihan dalam hal pemenuhan likuiditas.
Langkah strategis ini dapat menjadi salah satu pendukung untuk mendorong penguatan struktur moneter syariah.
Bank Indonesia telah mendukung penguatan stabilitas sistem keuangan dan perbankan syariah diantaranya melalui penerbitan PBI Nomor 14/1/PBI/2012 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antatbank Berdasarkan Prinsip Syariah atau PUAS.