Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 455 Tahun 2023 untuk menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan lintas Telaga Punggur – Dabo Singkep.
Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pengiriman logistik dan penumpang antar pulau dengan mengoperasikan kapal RoRo KMP Singkil yang akan menggantikan KMP Senangin yang sedang dalam masa perawatan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi, mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya SK gubernur tersebut, tarif baru untuk angkutan penyeberangan telah disesuaikan.
“Deengan keluarnya SK Gubernur tersebut maka tarif yang baru sudah disesuasikan, semoga arus barang logistik dan penumpang berjalan dengans lancard,” ujar Junaidi.
Adapun besaran tarif baru untuk penumpang dewasa adalah Rp 134 ribu dan anak-anak adalah Rp 14 ribu.
Sedangkan untuk kendaraan, tarifnya per-unit adalah sebagai berikut: kendaraan golongan I Rp 139 ribu, golongan II Rp 243 ribu, golongan III Rp 1.061.000, golongan IV untuk kendaraan penumpang Rp 1.994.000 dan kendaraan barang Rp 1.941.000, golongan V untuk kendaraan penumpang Rp 3.118.000 dan kendaraan barang Rp 3.012.000, golongan VI untuk kendaraan penumpang Rp 4.351.000 dan kendaraan barang Rp 3.885.000, golongan VII dikenakan tarif Rp 5.090.000, golongan VIII dikenakan tarif Rp 7.105.000, dan golongan IX dikenakan tarif Rp 10.267.000.
Junaidi menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kepentingan serta kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan dan kepentingan penyedia jasa angkutan penyeberangan.
Diharapkan dengan penyesuaian tarif ini, arus barang logistik dan penumpang dapat berjalan dengan lancar. Setelah KMP Senangin selesai dalam proses docking, kapal tersebut akan kembali dioperasikan seperti sedia kala.