Jakarta, Owntalk.co.id – Sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga dengan tema Tren Pelanggaran Pemilu 2024: Efektivitas Pencegahan dan Penanganannya, dihadiri oleh pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Ahmad dan pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, Kamis (23/3/2023).
Prof. Suparji mengharapkan bahwa putusan pengadilan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa pelaksanaan pemilu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Ia juga menekankan agar pemilu tidak hanya menjadi seremonial belaka.
“Jangan sampai ada kebisingan politik seperti putusan Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat) yang memutuskan penundaan Pemilu 2024,” kata Suparji.
Sementara itu, Yusak Farchan menyoroti pentingnya inovasi dari Bawaslu dalam mengawasi tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berlangsung pada periode 24 April 2023 – 25 November 2023. Ia menekankan pentingnya responsif dalam menangani potensi pelanggaran pemilu seperti politik uang dan politik identitas.
“Bawaslu harus bersikap responsif terhadap potensi pelanggaran pemilu seperti adanya calon anggota legislatif yang mencuri start kampanye,” kata Yusak yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (fisip) Universitas Sutomo Serang.
Pada saat yang sama, terdapat 2.710 daerah pemilihan (Dapil) dan 20.462 kursi dari DPRD sampai DPR RI yang diperebutkan dalam Pemilu 2024. Oleh karena itu, Bawaslu diharapkan dapat memperhatikan semua potensi pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pemilu.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023.
KPU telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Gugatan ini dilayangkan kepada KPU pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Putusan PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan tersebut pada tanggal 2 Maret 2023.