KLHK dan MA Sinergi Perkuat Perlindungan Hukum LHK

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya dan Ketua MA M. Syarifuddin.

Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Mahkamah Agung (MA) telah sepakat untuk meningkatkan perlindungan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) di Indonesia.

Sinergi ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, dan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, di Gedung MA, Jakarta.

Menurut keterangan resmi dari Menteri LHK, Siti Nurbaya, nota kesepahaman tersebut dimaksudkan untuk menjadi dasar pelaksanaan koordinasi antara kedua lembaga dalam mendukung upaya perlindungan LHK dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan aktualisasi hak masyarakat sesuai mandat konstitusi.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mewujudkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, serta dapat melindungi generasi saat ini dan generasi yang akan datang,” harap Siti Nurbaya.

Siti Nurbaya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung yang telah mendorong terwujudnya kesepakatan antara KLHK dan MA.

Dengan kerja sama ini, para hakim dapat memeroleh pemahaman dan memperbarui hal-hal teknis lingkungan hidup dan kehutanan, dan aparat KLHK juga dapat memperoleh berbagai aspek judisial yang sangat diperlukan.

Kerja sama ini akan difokuskan pada peningkatan jumlah hakim lingkungan serta updating perkembangan lingkungan hidup dan kehutanan di dalam negeri maupun di luar negeri.

Berbagai aspek teknis lingkungan serta aspek hukum lingkungan akan dibahas dan diperdalam melalui nota kesepahaman antara lain perubahan iklim termasuk NDC, FoLU Net Sink, karbon biru dan keadilan iklim, penurunan hayati, polusi lingkungan, pengukuhan dan tata batas kawasan hutan, perhutanan sosial, pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, pengelolaan sampah serta ekonomi sirkuler, serta keadilan ekologi, anatara lain menjadi topik teknis dalam ruang lingkup bahasan dan kegiatan yang akan dilakukan,” jelas Nurbaya.

Ketua MA, M. Syarifuddin menyambut baik nota kesepahaman itu dalam rangka memperkuat kapasitas dalam perlindungan LHK. Ini sebagai upaya konkrit menyelesaikan Peraturan MA tentang Hukum Acara Lingkungan Hidup. Setelah peraturan ini selesai, akan dilakukan sosialisasi pada para hakim dan pencari keadilan.

“Hingga ssaat ini telah terdapat sekitar 1.400-an hakim lingkungan yang selanjutnya akan mendapat pencerahan terkait perlindungan lingkungan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *