Polri Apps
banner 728x90

Ini Syarat Beli Motor Listrik Dapat Bantuan Pemerintah Rp7 Juta

Ilustrasi motor listrik Selis dan Gesits. (Dok; CNBC)

Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah Indonesia terus mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik dengan upaya meningkatkan minat masyarakat dalam penggunaannya. Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030, dan mencapai emisi nol pada tahun 2060.

Menteri Perindustrian (Kemenperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang berlaku mulai 20 Maret 2023.

“Program bantuan tersebut akan memberikan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama,” jelas Agus.

Potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBLBB roda dua oleh masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria sebagai penerima program bantuan, seperti kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri.

“Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024,” ungkap Agus.

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, perusahaan industri yang memproduksi motor listrik yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah ini tidak boleh menaikkan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta.

Selain itu, tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang telah ditetapkan. Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan.

“Untuk memastikan keberhasilan program ini, pemerintah meluncurkan Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) pada 20 Maret 2023, yang memungkinkan produsen KBLBB memasukkan data produksi, data model, tipe, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi tersebut,” jelas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier yang hadir pada Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/3/2023).

Selanjutnya, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat. Setelah data produsen dan diler terverifikasi, masyarakat bisa datang ke diler guna memeriksa apakah NIK yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *