Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menginformasikan kepada Komisi II DPR RI tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu atau Perppu Pemilu.
Pada rapat kerja antara Kemendagri, Kemenkumham, dan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/3/2023), Tito menyatakan terdapat 10 poin dalam Perppu tersebut.
Adapun poin-poin tersebut antara lain adalah:
- Pasal 10a mengenai pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru, yang mencakup mandat pembentukan KPU, pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan KPU provinsi, dan mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.
- Pasal 92a tentang pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru, yang mencakup mandat pembentukan Bawaslu, pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan Bawaslu provinsi, dan mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.
- Pasal 117 yang menyesuaikan usia untuk badan ad hoc pengawas pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam merekrut anggota.
- Pasal 173 tentang syarat partai politik pemilu, di mana dibutuhkan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru.
- Pasal 179 tentang nomor urut partai politik, yang memberikan pilihan bagi partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional pada pemilu anggota DPR pada 2019.
- Pasal 186 tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) DPR RI pada provinsi baru.
- Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi.
- Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye pemilu, penetapan daftar calon tetap, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah Ibu Kota Nusantara.
- Terakhir, tentang perubahan lampiran undang-undang.
Tito menjelaskan setiap poin dalam Perppu Pemilu tersebut dan menyatakan bahwa perubahan tersebut dibutuhkan dalam mengakomodir perubahan wilayah provinsi di Indonesia dan persiapan pemilu pada tahun 2024.