banner 728x90

Mendagri Nyatakan Ada 10 Poin Perppu Pemilu

Mendagri M. Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menginformasikan kepada Komisi II DPR RI tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu atau Perppu Pemilu.

Pada rapat kerja antara Kemendagri, Kemenkumham, dan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/3/2023), Tito menyatakan terdapat 10 poin dalam Perppu tersebut.

Adapun poin-poin tersebut antara lain adalah:

  • Pasal 10a mengenai pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru, yang mencakup mandat pembentukan KPU, pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan KPU provinsi, dan mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.
  • Pasal 92a tentang pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru, yang mencakup mandat pembentukan Bawaslu, pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan Bawaslu provinsi, dan mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.
  • Pasal 117 yang menyesuaikan usia untuk badan ad hoc pengawas pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam merekrut anggota.
  • Pasal 173 tentang syarat partai politik pemilu, di mana dibutuhkan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru.
  • Pasal 179 tentang nomor urut partai politik, yang memberikan pilihan bagi partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional pada pemilu anggota DPR pada 2019.
  • Pasal 186 tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) DPR RI pada provinsi baru.
  • Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi.
  • Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye pemilu, penetapan daftar calon tetap, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  • Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah Ibu Kota Nusantara.
  • Terakhir, tentang perubahan lampiran undang-undang.

Tito menjelaskan setiap poin dalam Perppu Pemilu tersebut dan menyatakan bahwa perubahan tersebut dibutuhkan dalam mengakomodir perubahan wilayah provinsi di Indonesia dan persiapan pemilu pada tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *