Batam, Owntalk.co.id – Limbah industri beton atau readymix milik perusahaan PT China Communications Construction Industry Indonesia (CCCII) yang ditumpuk secara terbuka (open dumping) di lahan SD Negeri 012 Sei Pelenggut, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengandung prestressed concrete. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam tidak melakukan tindakan pencegahan menunggu korban anak-anak didik.
Menurut ahli lingkungan, zat itu tergolong limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang dapat menimbulkan dampak berbahaya bagi warga yang berada di sekitarnya. Jika hujan dan air menggenangi limbah itu akan menimbulkan cairan berbahaya, dan jika cuaca panas akan menimbulkan residu yang membahayakan orang yang menghirup udara residu itu. Gejala penyakit yang akan muncul, antara lain penyakit demam, flu, sakit tulang, paru-paru, gatal-gatal, diare dan mencret.
”Dalam beberapa kajian lingkungan, limbah B3 yang dihasilkan dari industri beton ready mix merupakan prestressed concrete yang jika dalam bentuk cairan akan menimbulkan penyakit seperti gatal-gatal dan penyakit kulit lainnya, apalagi jika tertelan sangat berbahaya. Sementara jika saat cuaca panas, bahan itu akan menguap dan menimbulkan residu berbahaya yang dapat merusak paru-paru dan penyakit lainnya, seperti penyakit tulang,” kata Ketua Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup (MAPELL) Kepulauan Riau, Azhari Hamid, kepada Owntalk.co.id, Kamis, 2/3/2023.
Pemerintah atau Badan Pengusahaan (BP) Batam, kata Azhari, seharusnya tegas dalam pengelolaan lingkungan, apalagi yang menjadi korban adalah anak-anak usia mu pelajar Sekolah Dasar. ”Sangat disayangkan karena pemerintah kecolongan dalam melakukan pengawasan lingkungan. Ke mana Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, dan BP Batam sebagai pengelola kawasan industri harus mengutamakan keselamatan warga.
Sejumlah kalangan mengakui pencemaran dan kerusakan lingkungan terjadi jika pengelolaan limbah B3 dengan tata kelola seperti dilakukan PT CCCII terjadi, karena sangat buruk terhadap lingkungan. Terungkapnya perusahaan melakukan praktik open dumping (pembuangan ilegal) limbah beton ready-mix yang di duga mengandung unsur limbah B3.
Dalam beberapa kajian lingkungan, limbah B3 yang dihasilkan dari industri beton ready mix merupakan prestressed concrete yang jika dalam bentuk cairan akan menimbulkan penyakit seperti gatal-gatal dan penyakit kulit lainnya, apalagi jika tertelan sangat berbahaya. Sementara jika saat cuaca panas, bahan itu akan menguap dan menimbulkan residu berbahaya yang dapat merusak paru-paru dan penyakit lainnya, seperti penyakit tulang, Azhari Hamid, Ketua Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup (MAPELL) Kepulauan Riau
Saat Tim Owntalk melihat bukti konkrit di lapangan, limbah B3 diabaikan oleh masyarakat, sehingga murid SD 012 Sei Pelenggut terancam kesehatan dan keselamatan mereka. Kegiatan ilegal ini bertentangan dengan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana mestinya.
Menurut para ahli lingkungan, terdapat 4 perizinan penting yang dikeluarkan oleh penyelenggara negara di bidang pengelolaan limbah B3 yaitu:
– Pertama, izin untuk Penghasil Limbah B3 atas kegiatan Pengurangan Limbah B3 yang wajib dilaporkan secara tertulis dan disampaikan kepada DLH kota dan provinsi seta Menteri Lingkungan Hidup RI.
– Kedua, izin untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3
– Ketiga, izin untuk kegiatan Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah B3 disertai kontrak kerjasama dengan pihak Pemanfaat, Pengolah dan Penimbun Limbah B3
– Keempat, izin untuk kegiatan Pemanfataan, Pengolahan dan Penimbunan Limbah B3.
Prinsip kehati-hatian menjadi pilihan pertama dalam pengelolaan limbah B3, karena sifat limbah B3 yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan juga manusia. Ancaman limbah B3 yang nyata adalah terjadinya pencemaran air dan tanah yang dalam waktu lama akan merubah air menjadi media penyebaran penyakit yang potensial (water borne deseasis). Setidaknya dugaan ancaman ini telah mulai terjadi di Wilayah kecamatan Sagulung.
Apabila Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam tidak segera melakukan tindakan, maka ancaman di atas dipastikan akan semakin nyata. Selain ancaman limbah B3, ancaman yang berpotensi terjadi saat ini terkait dengan keselamatan pihak yang telah turut serta membantu Pemerintah membongkar praktik-praktik pengelolaan limbah B3 secara Ilegal.
Untuk itu, Pemerintah melalui Dinas LH Kota Batam, termasuk institusi yang berwenang perlu memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat Kecamatan Sagulung dan menegakkan supremasi hukum di bidang lingkungan, serta dibarengi agar segera melakukan penegakan hukum dengan cara memproses temuan-temuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kota Batam.
Masyarakat meminta dinas lingkungan hidup (DLH) kota Batam untuk segera melakukan tindak lanjut dengan melakukan uji laboratorium terhadap limbah beton ready-mix yang di duga mengandung unsur limbah B3 tersebut. Bilamana terbukti bahwa limbah beton ready-mix tersebut benar mengandung unsur limbah B3,maka pemerintah melalui dinas lingkungan hidup (DLH) kota Batam harus segera melakukan sterilisasi (clean-up) limbah beton ready-mix tersebut,serta memberi sanksi tegas terhadap PT. CCCII yang diduga telah melakukan open dumping di area lingkungan sekolah SDN-012 tersebut.
Hingga berita ini di publikasikan pihak dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Batam belum dapat di mintai dan memberikan keterangan terkait dugaan open dumping limbah beton ready-mix tersebut. (redaksi/rudi ogan)