KPK Fokus di Aksi Perizinan dan Tata Niaga Guna Cegah Korupsi

Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024. (Dok; KPK)

Jakarta, Owntalk.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyampaikan bahwa dalam Aksi Perizinan dan Tata Niaga, KPK telah melakukan tiga aksi pencegahan korupsi, yaitu percepatan implementasi kebijakan Satu Peta, perbaikan tata kelola impor/ekspor melalui sistem database yang akurat dan mutakhir serta mekanisme pengawasan melekat di sektor pangan strategis dan kesehatan, serta pemanfaatan data Beneficial Ownership (BO).

Dalam rangka mewujudkan Indonesia bebas korupsi, KPK juga menerapkan pendekatan Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari tiga strategi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Strategi pendidikan mencakup edukasi kepada masyarakat agar menjauhi perilaku korupsi melalui jalur pendidikan formal maupun informal.

Strategi pencegahan mencakup perbaikan sistem agar tidak ada ruang dan celah untuk terjadinya tindak korupsi. Sementara itu, strategi penindakan mencakup penegakan hukum yang memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan optimalisasi asset recovery.

Firli menegaskan bahwa KPK tidak pernah ragu untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindak korupsi. Hal ini dilakukan dengan memegang prinsip tidak tebang pilih dan tetap menjunjung tinggi asas manusia.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak mudah dan banyak jalan terjal yang harus dilalui.

Oleh karena itu, KPK mengajak seluruh lapisan masyarakat hingga Penyelenggara Negara untuk sama-sama berperan aktif dalam memberantas korupsi.

Acara penandatanganan komitmen ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Salah satu fokus utama dari Kementerian Hukum dan HAM adalah pengawasan dan pencatatan Beneficial Ownership (BO) dalam skema upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Acara penandatanganan komitmen dilakukan secara hybrid (luring dan daring). Selain menghadirkan 22 Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal dari kementerian dan lembaga pelaksana aksi yang hadir secara luring, acara ini juga mengundang 34 pemerintah provinsi dan 68 pemerintah kabupaten/kota yang merupakan pelaksana aksi 1, yaitu Aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang melalui Pendekatan Kebijakan Satu Peta secara daring.

Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Sekretaris Jenderal masing-masing kementerian yang disaksikan oleh Inspekorat Jenderal dan Manteri terkait, serta Tim Nasional Pencegahan Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *