Polri Apps
banner 728x90

Bupati Lingga Hadiri Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan Dan Pemadanan NIK NPWP di One Hotel Dabo Singkep

Bupati Lingga M. Nizar bersama Kepala Kanwil DJP Provinsi Kepulauan Riau, Cucu Supriatna.

Lingga, Owntalk.co.id – Bupati Lingga M. Nizar menghadiri kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK NPWP dalam rangka Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Pemerintah Kabupaten Lingga di Aula One Hotel Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (8/3/2023).

Kepala Kanwil DJP Provinsi Kepulauan Riau, Cucu Supriatna, juga hadir dan dalam sambutannya mengingatkan bahwa semua warga negara harus membayar dan melaporkan pajak penghasilan mereka sesuai aturan yang berlaku.

“Setiap warga wajib lapor SPT tahunan dan mematuhi batas waktu sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan potensi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah dapat ditingkatkan. Bupati Lingga M.Nizar mengucapkan terima kasih kepada Kanwil DJP Provinsi Kepri yang telah menginisiasi kegiatan rapat koordinasi dan mengapresiasi kehadiran seluruh peserta.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergitas yang perlu dibangun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendorong penerimaan Negara dan Daerah melalui optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,” jelas Nizar.

Setiap Perangkat Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak yang terutang, menyetor pajak yang sudah dipotong/dipungut, dan melaporkan SPT Masa instansinya.

“Saya berharap, KPP Pratama Bintan dapat terus melanjutkan kerjasamanya baik dibidang rekonsilasi penerimaan pajak pusat bersama KPPN, monitoring dan evaluasi pajak Dana Desa di kecamatan-kecamatan maupun sosialisasi peraturan perpajakan lainnya,” tambahnya.

Dengan ditandatanganinya PKS antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga pada tanggal 15 September 2022, antara kedua belah pihak wajib menerima hak dan melaksanakan kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Bupati Nizar juga menambahkan bahwa ia berharap semua Perangkat Daerah merespon permintaan data perpajakan secara akurat dan tepat waktu, serta seluruh ASN melaporkan SPT Masa Pajak tahun 2022.

“Semua pihak harus melaksanakan kewajibannya, karena data pajak yang dilaporkan akan berpengaruh terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima,” tegasnya.

Acara diakhiri dengan pertukaran cinderamata antara Pemerintah Kabupaten Lingga oleh Bupati Nizar dengan Kepala Kanwil DJP Provinsi Kepulauan Riau. Acara dihadiri oleh Kepala dan Perwakilan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepala Kantor Pajak Pratama Bintan Arum Sumengkar, Kabid DP3 Kanwil DJP Kepri, Afga, Kabid DP3 Perpajakan, Rizal, Kepala KP2KP Dabo Singkep, Wardiman beserta jajaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *