Jakarta, Owntalk.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik mengenai rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Uji publik tersebut dilaksanakan di ruang sidang KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (8/3/2023) dan dihadiri oleh perwakilan partai politik dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, KPU harus menerima daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 9 bulan sebelum pemungutan suara, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pasal 247 ayat 2.
Oleh karena itu, partai politik diberikan kesempatan untuk menyerahkan daftar bacaleg mereka pada 1-14 Mei 2023.
PKPU yang sedang dibahas juga akan menetapkan waktu pengajuan bacaleg selama 2 minggu, dimulai dari 1 hingga 13 Mei 2023 selama jam kerja. Pengajuan akan ditutup pada 14 Mei pukul 23.59 WIB.
Pasal 5 dalam lampiran PKPU menegaskan bahwa pengajuan bacaleg dilaksanakan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
“Pendaftaran dan dukungan pemilih akan ditutup di hari terakhir pukul 23.59 WIB, seperti yang bisa dilakukn KPU,” kata Idham.