banner 728x90

PKB Batam Tetap Ikuti KPU Dalam Tahapan Pemilu

Rapat koordinasi input data silon dan proses penetapan DCS.

Batam, Owntalk.co.id – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Batam mengumumkan bahwa mereka tetap akan mengikuti tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua DPC PKB Batam, Surya Makmur Nasution, mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pelaksanaan Pemilu tidak berlaku karena bukan kewenangan pengadilan dalam menangani kasus tersebut.

“Arahan DPP PKB, keputusan PN Jakpus untuk diabaikan. PN Jakpus tida berwewenang mengadili perkara penundaan pemilu. DPC PKB Batam tetap mengikuti tahapan pemilu yang telah diterapkan KPU,” ujar Surya Makmur.

Menurut Surya Makmur, PKB Batam telah menyiapkan bakal calon legislatif untuk DPRD Kota Batam yang terdiri dari enam daerah pemilihan (Dapil) yang telah mendaftar di Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB Kota Batam.

“Insya Allah, pada tanggal 11 dan 12 Maret akan dilaksanakan ujian kelayakan dan kompetensi (UKK) bagi Bacaleg PKB untuk DPRD Batam,” jelas Surya Makmur.

Surya Makmur juga menyebutkan bahwa PKB Batam telah membentuk LPP PKB Batam yang akan menjadi panitia pelaksana UKK. Penguji UKK berasal dari luar PKB, seperti akademisi, tokoh masyarakat, dan ulama.

“Penguji UKK kita ambil dari luar PKB, yaitu akademis, tokoh masyarakat dan ulama,” ujarnya.

Demikianlah pengumuman resmi dari DPC PKB Kota Batam terkait dengan tahapan Pemilu yang akan mereka ikuti sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *