KPK Tegaskan Tak Ada Hukuman Pidana Jika PNS/Pejabat Tidak Lapor LHKPN

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Jakarta, Owntalk.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada hukuman pidana bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), namun hanya akan mendapatkan sanksi administrasi.

Hal ini karena Undang-Undang 28/1999, yang menjadi dasar LHKPN, tidak menyebutkan adanya hukuman pidana.

Upaya pelaporan harta kekayaan pejabat negara dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi, dengan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara.

Meskipun demikian, jika PNS atau pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaannya, mereka hanya akan dikenakan sanksi administrasi atau hukuman dari atasan atau pemimpin kementerian/lembaga, bukan pidana.

Menurut Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, terdapat keterbatasan pada LHKPN. Jika pemimpin yang bersangkutan tidak peduli terhadap pelaporan harta anak buahnya, maka pegawai lainnya bisa saja tidak jujur melaporkan hartanya.

Pahala menambahkan bahwa jika KPK memberikan notifikasi adanya kejanggalan jumlah harta kekayaan seorang pejabat di K/L, namun pemimpinnya tidak peduli, maka pegawai yang disinyalir memiliki kejanggalan tersebut bisa bebas tanpa terkena sanksi administrasi dari kantornya.

Namun, jika terdapat notifikasi kejanggalan jumlah harta kekayaan dan sang pegawai bersedia mengkoreksinya, mereka bisa langsung datang ke KPK.

“Pelaporan harta kekayaan pejabat negara tidak sama seperti pelaporan pajak ada umumnya,” kata Pahala.

“Jika pelaporan pajak tidak benar, maka akan dikenakan sanksi berupa denda pembayaran, Namun, jika pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaannya mereka tidak akan dikenakan sanksi pidana,” tambahnya.

Pahala menekankan bahwa pelaporan harta kekayaan pejabat negara tidak sama seperti pelaporan pajak pada umumnya. Jika pelaporan pajak tidak benar, maka akan dikenakan sanksi berupa denda pembayaran. Namun, jika pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaannya, mereka tidak akan dikenakan sanksi pidana.

Belakangan ini, terjadi kasus Rafael Alun, Pejabat Ditjen Pajak Eselon III, yang memiliki harta kekayaan fantastis senilai Rp 56,1 miliar per 31 Desember 2021 dalam LHKPN yang dilaporkan.

KPK dan Inspektorat Jenderal Keuangan (Itjen Kemenkeu) menemukan sejumlah harta kekayaan Rafael Alun yang belum dilaporkan di dalam LHKPN, namun belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai nilai kekayaan yang belum dilaporkan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *