banner 728x90

Kemnaker Terus Dorong Perusahaan Buat PP Benar dan Berkualitas

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong perusahaan-perusahaan untuk membuat Peraturan Perusahaan (PP) yang benar dan berkualitas.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Perusahaan kepada beberapa perusahaan dan mediator hubungan industrial di provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, langkah ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi dan interpretasi pengaturan syarat kerja melalui peraturan perusahaan.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat menyaring ide dan gagasan yang konstruktif dari peserta dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pengaturan syarat kerja dalam PP.

Dinar Titus Jogaswitani, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, menegaskan bahwa PP memiliki peran dan fungsi untuk menjamin kepastian hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya, sebagai instrument dalam penyelesaian keluhan pekerja di perusahaan, mengatur pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dan juga sesama pekerja, serta mewujudkan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.

Dinar menambahkan bahwa hubungan industrial yang terjalin secara indah dan harmonis, berkelanjutan dan kokoh, akan mendorong berkembangnya dunia usaha dan meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja serta meningkatkan kehidupan yang layak untuk seluruh pekerja dan keluarganya.

Hal ini dapat tercapai apabila pengaturan syarat kerja di perusahaan dapat mengakomodir kepentingan pengusaha, pekerja, dan pemerintah, salah satunya melalui instrumen PP.

Dinar menjelaskan bahwa membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *