Jakarta, Owntalk..co.id – Beberapa waktu lalu adanya gaduh perusakan kijingan makam dan insan di area pemakaman umum di Kabupaten Blitar Jawa Timur (Jatim).
Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) KH Abdullah Syamsul Arifin merespons kejadian itu, ia mengatakan pembangunan kijingan tidak diperbolehkan di pemakaman umum.
“Jadi itu bukan hanya tradisi Jawa, tapi tradisi muslim di seleuruh dunia. Tapi dengan catatan itu bukan di pemakaman umum. Kalau di pemakaman umum memang tidak boleh (dikijing), karena itu mengganggu atau mengambil hak orang lain saat dimakamkan di tempat itu,” jelas Arifin, Rabu (22/2/2023).
Ia juga menjelaskan, pembangunan kijing biasanya dilakukan di makam orang-orang berstatus sosial terhormat, seperti sultan, raja, dan para ulama.
“Pada periode awal islam, makam dibikin rata dengan tanah. Tidak dibuat gundukan tapi ada tandanya bahwa ini makam si A, si B, dan si C,” kata Arifin.
Kijing makam baru boleh dibuat di atas tanah pribadi dengan tidak boleh melampui batas yakni berhias di luar kewajaran.
“Tapi banyak pendapat mengatakan kebolehannya mendekati kemakruhan,” katanya.
Arifin mengatakan bahwa membangun kijingan di atas tanah pemakaman umum itu haram. Hal ini dikarenakan, saat jasad sudah hancur tanah makam seseorang bisa saja digunakan untuk memakamkan jenazah yang lain pada masa mendatang.
“Kalau itu dikijing kan artinya menguasai kepemilikan orsng banyak yang sama-sama berhak untuk dimakamkan di situ,” tutur Arifin.
“Mengenai kejadian perusakan kijingan di pemakaman umum Kabupaten Blitar, saya kurang tau persis kejadian itu, tapi kalau memang kijing ada di pemakaman umum memang harus dibongkar,” tambahnya.