Batam,Owntalk.co.id – Limbah industri beton atau readymix milik perusahaan PT China Communications Construction Industry Indonesia (CCCII) dibuang sembarangan di lahan kosong SD Negeri 012 Sei Pelenggut, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Setelah diamanati, limbah buangan perusahaan itu tergolong limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang dapat mengancam nyawa anak sekolah dan guru.
”Menurut pengamatan kami, limbah ready-mix yang dibuang (ke sekitar lokasi SD Negeri 012 Sei Pelenggut) itu mengandung belerang dan tujuh unsur senyawa kimia, dan masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) jika tidak dilakukan pengelolanya dengan baik akan mengancam keamanan dan keselamatan orang,” kata Ketua LSM Bersama Selamatkan Negri (Berseri), Undana, Kamis, 22/2/2023.
Dia menyayangkan adanya pembuangan limbah beton ready-mix yang mengandung unsur kimia dan terkontaminasi limbah B3. Kejadian itu disinyalir telah terjadi beberapa kali tanpa menghiraukan lingkungan sekolah SD-012 Sagulung, Kota Batam itu. Pihak LSM juga menerima keluhan dari masyarakat setempat, dan keluhan itu telah terjadi beberapa kali.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat itu, owntalk menelusuri dan melakukan investigasi ke area tempat pembuangan limbah readymix itu. Di lokasi sekitar lahan kosong di sekitar pekarangan SD Negeri 012 Sei Pelenggut itu didapati tempat pembuangan (dumping) limbah. Pihak perusahaan yang membuang limbah tidak menghiraukan keberadaan ratusan murid dan guru yang beraktivitas di lokasi itu.
Warga setempat menunjukkan sisa-sisa limbah readymix yang berserakan di atas lahan. Limbah itu terlihat mengandung cairan kimia yang larut bersama di atas lahan yang berdampingan langsung dengan SD Negeri 012 Sei Pelenggut itu. ”Beton ready-mix menghasilkan limbah berupa air cucian batching plant dan mobile batching plant. Air cucian ini mengandung semen, pasir, dan zat kimia pengeras sehingga dapat mencemari lingkungan sekitar jika di buang langsung tanpa adanya pengolahan terlebih dahulu,” ucap Undana.
Dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas diatur soal pencemaran lingkungan hidup sebagai masalah besar. Karena adanya dampak negatif yang berasal dari limbah industri, maka setiap perusahaan perlu melakukan pengolahan limbah industrinya dengan baik dan benar agar tidak mencemari lingkungan. Undana, Ketua LSM Bersama Selamatkan Negri (Berseri)
Pengolahan yang dapat dilakukan perusahaan PT CCCII, kata Udana, yaitu elektrokoagulasi dan filtrasi adsorbsi. ”Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui nilai efisiensi dari elektrokoagulasi dan filtrasi adsorpsi dalam menurunkan bahan pencemar dalam air limbah beton ready-mix dengan parameter pH, TSS, Kesadahan dan Alkalinitas, serta untuk mengetahui pengaruh jenis dan variasi media filter karbon aktif dan zeolite dalam menurunkan parameter pencemaran nya,” jelas Undana.
Limbah adalah sisa dari suatu usaha maupun kegiatan yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat, konsentrasi. Jumlahnya bahan berbahaya itu, katanya, baik yang secara langsung maupun tidak langsung, dapat membahayakan lingkungan, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya jika tidak di kelola dengan baik.
Bahan yang sering ditemukan dalam limbah itu, kata Undana lagi, antara lain senyawa organik yang dapat terbiodegradasi, senyawa organik yang mudah menguap. Bahan itu merupakan senyawa organik yang sulit terurai, logam berat yang toksik, padatan tersuspensi, nutrien, mikrobia pathogen, dan parasit.
”Dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas diatur soal pencemaran lingkungan hidup sebagai masalah besar. Karena adanya dampak negatif yang berasal dari limbah industri, maka setiap perusahaan perlu melakukan pengolahan limbah industrinya dengan baik dan benar agar tidak mencemari lingkungan,” tegas Undana.
Undana, meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk melakukan tindak lanjut dengan melakukan uji laboratorium terhadap limbah ready-mix yang diduga mengandung limbah B3. Jika berdasarkan uji laboratorium terbukti limbah ready-mix yang mengandung tujuh unsur kimia tersebut mengandung limbah B3, maka pihak PT CCCII serta pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam agar segera melakukan pembersihan (clean-up).
Limbah beton ready-mix yang mengandung unsur dan terkontaminasi limbah B3 di lingkungan area sekolah SD Negeri 012 Sei Pelenggut itu, mengancam ratusan nyawa yang berada di tempat itu. ”Apabila limbah beton ready-mix yang terkontaminasi limbah B3 tidak segera di clean-up, maka dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan anak-anak di sekolah SD-012 tersebut,” pungkas Undana.
Saat Owntalk mengonfirmasi ke pihak sekolah, salah seorang guru berinisial AL, mengatakan bahwa dari pihak sekolah sudah melakukan koordinasi lanjutan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Pihaknya telah mendapat persetujuan dari Kadis DLH kota Batam Herman Rozi agar melakukan penimbunan di area sekolah SD Negeri 012 Sei Pelenggut.
Sebab bahan baku beton ready-mix yang berasal dari PT China Communications Construction Industry Indonesia itu diakui sangat berbahaya. Namun hingga berita ini di publikasikan, baik perusahaan PT CCCII maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam melalui Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Endra Rika, ST MT, belum dapat dikonfirmasi. (*)