Jakarta, Owntalk.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.
“Pernyataan tidak keberatan atas RPK AJBB dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) dan Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak independen dan profesional lainnya,” kata Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Darmansyah dalam siaran pers yang diterima pada Minggu (12/2/2023).
Surat pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA dh BPA dan Manajemen AJBB pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK.
“Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJBB merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJBB. RPK AJBB memuat urutan program yang disusun AJBB dengan mengendapkan prinsip-prinsip Usaha Bersama,” kata Ogi.
OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB. Pada tahap awal, AJBB perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan penyehatan muatan program dalam RPK.
“OJK selaku pengawas akan memantau pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara insentif terhadap AJBB hingga RPK menyelesaikan agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan. OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB,” jelasnya.
OJK mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan (pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan pekerja pekerja) dapat mendukung pelaksanaan RPK AJBB sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.
“AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, diketahui sejak lama memiliki masalah terkait dengan solvabilitas defisit, tidak menenuhi RKI, dan likuiditas yang tidak mencukupi,” tambahnya.
Hal tersebut membuat OJK memasukkan perusahaan ini dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK. AJBB telah beberapa kali menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, hingga RPK terakhir di mana OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023.