Batam, Owntalk.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kepri, telah menerima Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW). Anggota DPRD Kota Batam atas nama Azhari David Yolanda kepada Rival Pribadi, pada Rabu (08/02/2023).
SK tersebut diterima langsung oleh Sekretaris DPW NasDem Kepri Muhammad Kamaluddin. Ia menjelaskan pihaknya telah menerima SK dan arahan dari DPP untuk melakukan PAW terhadap Azhari David Yolanda. Pihaknya juga sudah menyampaikan hasil press rilis dari Polresta Barelang ke DPP dan proses PAW.
“Sebelumnya, kami sudah mengirimkan Hasil press rilis dari Polresta barelang dan surat untuk PAW Ke DPP. Setelah itu, DPP merespon dan mengirim perwakilannya untuk mengantarkan SK PAW tersebut kepada kami,” ungkapnya, Kamis (09/02/2023).
Lanjut Kamal, saat ini hal tersebut sedang berproses. Ia akan rapatkan internal terlebih dahulu karena baru mendapat berkas dari tersebut dari DPP.
“Kami akan rapatkan internal hal tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan surati Walikota Batam dan KPU,” ujar Wakil Ketua I Dprd kota Batam tersebut.
Kamal juga menjelaskan, Partai NasDem memiliki aturan yang tegas terhadap Pelanggaran hukum di bidang korupsi, narkoba, serta penganiayaan wanita atau pelecehan seksual. Karena, sudah menjadi kode etik dan sebuah nilai yang dipegang oleh seluruh anggota DPRD dan DPR RI dari Partai NasDem.
“DPP berpesan kepada kami akan memberikan sanksi yang tegas terhadap kadernya apabila terbukti melakukan tindakan pelanggaran Hukum,” katanya.
Kamal menambahkan, nantinya pengganti David Adalah perolehan suara terbanyak kedua setelah dia. Yaitu, Rival Pribadi. Karena Rival juga merupakan Kader Dari Partai Nasdem.
“Dibawahnya Ada Rival Pribadi, karena ia peraih suara terbanyak nomor dua di dapil tersebut, maka akan naik mengantikan David. Rival Sendiri, hingga saat ini Masih Kader dari Partai Nasdem,” pungkasnya.
Diberitakan Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda, ditangkap polisi saat membeli dan memiliki narkoba jenis sabu di Hotel Pacific Palace, Sei Jodoh, Batam, Rabu, 25/1/2023.
NasDem menyatakan akan memberi sanksi sesuai kesalahan. Azhari David Yolanda tercatat sebagai Wakil Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau Bidang Pemuda dan Olahraga.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Batam-Rempang-Galang (Barelang) menetapkan Azhari David Yolanda sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba sesuai pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
”Tersangka (Azhari David Yolanda) dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” kata Kepala Reserese Narkoba (Kasat Res Narkoba), Kompol Lulik Febyantara.