Batam, Owntalk.co.id – Maling beraksi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Baru Selicin Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada Selasa (24/1/2023).
Pelaku berinisial AA berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja di kediamannya di daerah Pelita. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,450.000.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, kejadian berawal pada hari Selasa (24/1/2023) sekira pukul 07.30 WIB, pada saat itu pelapor pergi untuk bekerja dan meninggalkan kamar dalam keadaaan dikunci dengan menggunakan Gembok.
Sekira pukul 17.20 WIB saat korban sedang bekerja dia dihubungi oleh pemilik kos bahwa kamarnya dimasukin maling mendengar hal tersebut langsung pulang dan menuju ke kosnya.
“Setelah sampai di TKP korban melihat kamarnya sudah berantakan dan ada beberapa barang yg hilang yaitu 1 unit Handphone merek Xiaomi Redmi 10A warna Chrome Silver, 1 unit Laptop merek ssus warna hitam,” kata Hartono, Selasa (31/1/2023).
Kemudian kata Hartono, pada Selasa (30/1/2023) Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kosnya didaerah Pelita dan tim mendatangi kediaman pelaku.
Tim mengamankan pelaku yang sedang istirahat didalam kosanya, setelah diintrogasi pelaku mengakui semua perbuatanya, pada disaat diamankan itu barang bukti 1 unit Handphone berada ditangan pelaku,” ujarnya.
Setelah itu lanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antaranya adalah 1 Unit handphone merek Xiaomi 10A, 1 buah kotak handphone merek Xiaomi Redmi 10A, 1 buah palu dengan kondisi berkarat dan 1 lembar nota pemebelian laptop merek asus.
“Atas perbuatannya pelaku AA di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya.