Tim Ahli Wantimpres Minta Komisi VI Panggil Kepala BP Batam

Adi Warman, SH, MH, MBA (tengah) bersama Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kepri, Muhammad Agus Fajri (kanan) dan Sekretaris GN-PK Kepri, Emerson Tarihoran. (Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Adi Warman, SH, MH, MBA, meminta Komisi VI DPR RI segera memanggil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk klarifikasi kasus penjualan tanah di Bandara Hang Nadim, Batam. Penyelesaian masalah yang terkait dengan rakyat harus ditangani dengan serius mengingat masa tugas DPR RI akan segera berakhir.

”Inilah kesempatan wakil rakyat di Senayan memenuhi komitmennya sebagai pembela kepentingan rakyat, dan (penanganan kasus yang dilaporkan GN-PK sebagai organisasi kemasyarakatan) akan menjadi catatan bagi konstituen masing-masing apakah mereka benar-benar serius melakukan tugasnya sebagai wakil rakyat. Mengingat tahun ini merupakan tahun politik, di mana sebentar lagi seluruh rakyat memilih wakilnya masing-masing,” kata Adi Warman, kepada Owntalk.co.id, Senin, 23/1/2023.

Dewan Pimpinan Provinsi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPP GN-PK) Kepulauan Riau, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi VI DPR RI, Kamis, 19 Januari 2023. (Owntalk)

Komisi VI sebagai mitra BP Batam, kata Adi Warman, telah memiliki jadwal pertemuan rutin, mulai dari penyusunan anggaran belanja, evaluasi, maupun hal-hal yang terkait dengan kinerja BP Batam. ”Tetapi khusus untuk masalah yang dilaporkan GN-PK Kepri, karena menyangkut investasi, masa depan Batam dan hajat hidup orang banyak, semestinya Komisi VI menjadwalkan pemanggilan secara khusus untuk mengungkap berbagai masalah yang diusung teman-teman dari Kepulauan Riau,” kata Adi Warman, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) GN-PK.

DPN GN-PK, kata Adi Warman, akan terus memantau perkembangan penyelesaian persoalan di BP Batam, terutama yang menyangkut pengelolaan tanah. DPN GN-PK telah menjalin hubungan baik dengan Satuan Tugas Mafia Tanah, baik yang ada di Mabes Polri maupun di Kejaksaan Agung. DPN GN-PK ‘mencium’ banyaknya masalah pertanahan di Batam yang menyalahi aturan perundang-undangan. Berbagai temuan kasus tanah yang telah dikantongi GN-PK Provinsi Kepulauan Riau, akan segera dipaparkan di hadapan Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

Seluas 165 hektar lahan Bandara Hang Nadim telah digarap oleh perusahaan properti. Foto diambil dari udara, Minggu, 22 Januari 2023. (Owntalk)

”Inilah kesempatan wakil rakyat di Senayan memenuhi komitmennya sebagai pembela kepentingan rakyat, dan (penanganan kasus yang dilaporkan GN-PK sebagai organisasi kemasyarakatan) akan menjadi catatan bagi konstituen masing-masing apakah mereka benar-benar serius melakukan tugasnya sebagai wakil rakyat. Mengingat tahun ini merupakan tahun politik, di mana sebentar lagi seluruh rakyat memilih wakilnya masing-masing.” Adi Warman, SH, MH, MBA, Tim Ahli Wantimpres.

”Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah negara yang diserahkan kepada BP Batam, jangan sampai dijadikan kesempatan memperkaya diri bagi oknum, baik pimpinan di BP Batam maupun aparat penegak hukum. Laporan yang kami terima dari daerah menunjukkan carut-marutnya pengelolaan tanah yang telah berubah dari tujuan pengembangan industri dan investasi, kini berubah jadi berorientasi pada bisnis jual beli tanah. Ini berbahaya bagi masa depan Batam,” ucap Adi Warman.

Penjualan Lahan di Hang Nadim, Batam

Dua Organisasi anti korupsi yaitu Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) dan Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) selaku partner menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi VI Gedung Nusantara I Senayan, pada Kamis (19/1/2023) terkait Penjualan Lahan Bandara Hang Nadim oleh BP Batam kepada empat perusahaan guna membangun pergudangan dan properti.

Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi yang diketuai oleh Muhammad Agus Fajri menyampaikan bahwa ada empat perusahaan yang mendapatkan alokasi pembelian lahan bandara Hang Nadim diantaranya : PT Prima Propertindo Utama, PT Batam Prima Propertindo, PT Cakra Jaya Propertindo, dan PT Citra Tritunas Prakarsa.

Komisi VI menyatakan komitmennya terhadap penyelesaian masalah di BP Batam, usai RDPU, Kamis, 19/1/2023.

Sesuai keputusan Menteri Perhubungan RI no 47 Tahun 2022 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim yang dikeluarkan pada 9 Maret 2022 semua area kawasan bandara yang memiliki total seluas 1.762,700144 hektar itu tidak boleh dialihkan ke peruntukan lain, namun dalam hal ini BP Batam telah melanggar hukum. ”Penjualan lahan di area RIB (Rencana Induk Bandar Udara) Hang Nadim telah menyalahi hukum karena berada di kawasan zona keselamatan penerbangan, terutama Perpres 87 tahun 2011 yang mengatur tata ruang Batam-Bintan-Karimun,” kata Fajri

”Komisi VI DPR akan menindak-lanjuti masalah penjualan lahan di kawasan Bandara Hang Nadim, Batam, seperti yang disampaikan Perwakilan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Provinsi Kepulauan Riau, dan akan memanggil Kepala BP Batam dalam waktu dekat. Informasi yang disampaikan (GN-PK Kepri) kepada kami ini merupakan data penting untuk mengambil langkah-langkah berikutnya,” ujar Pimpinan Komisi VI, M Sarmuji, SE, MSi, usai memimpin RDPU dengan GN-PK Kepri, Kamis (19/1/2023) lalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *