Batam, Owntalk.co.id – Penentuan pemenang lelang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) 2018 sudah diatur sebelum pelaksanaan lelang. Pengaturan dilakukan oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) atas petunjuk dari Tim Teknis yang berasal dari Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam dan Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI).
”Ya, benar, Tim Pokja telah menentukan perusahaan yang akan dimenangkan (pada lelang kedua SIMRS 2018). Tetapi, penentuan tersebut atas arahan dari Tim Teknis. Tim Teknis itu dari RSBP Batam dan PDSI,” kata Ketua Pokja SIMRS 2018, Subandi, kepada Owntalk.co.id, Jumat, 13/1/2023.
Subandi membenarkan pelaksanaan lelang pada proyek SIMRS 2018 dilaksanakan dua kali. Lelang pertama dibatalkan karena pemenangnya tidak mengikuti arahan dari Tim Teknis yang disampaikan lewat Tim Pokja. Kemudian lelang kedua dilaksanakan dengan pemenang lelang yang telah ditentukan, yakni PT Sarana Primadata.
Tim Pokja, kata Subandi, telah menentukan perusahaan pemenang, sehingga dalam pelaksanaan tender/pemilihan, pihaknya telah mengetahui perusahaan yang akan dimenangkan dalam tender/pemilihan. ”Mengapa sudah ditentukan, itu terserah pada Tim Teknis (RSBP dan PDSI) yang sudah mengarahkan kepada salah satu perusahaan,” ucap Subandi.
Dalam Peraturan Presiden RI nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 1 ayat 12 disebut Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBUKPBJ) untuk mengelola pemilihan penyedia.
Dalam laporan itu disebut perangkat itu gagal, sehingga Priyono Al Priyanto sebagai Direktur PT Sarana Primadata ‘kasak-kusuk’ menutupi masalahnya sebelum ditetapkan Kejari Batam sebagai tersangka.
Pihak perusahaan pemenang PT SP dan PT E kasak-kusuk dan meminta agar kasus SIMRS BP Batam tahun 2018 jangan diungkit lagi mengingat, katanya, sudah kelar. Syarifah Nurqomar Alattas
Sesuai aturan itu, seharusnya tender/pemilihan pemenang tidak diatur oleh Pokja maupun Tim Teknis, karena Pokja maupun Tim Teknis adalah tim yang menentukan persyaratan teknis, bukan penentuan kemenangan. ”Semua sudah diatur, sehingga PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak dapat berbuat apa-apa. Seharusnya jika ada masalah di kemudian hari, semua (Pokja dan Tim Teknis) harus bertanggungjawab,” kata satu sumber yang turut diperiksa dalam kasus SIMRS 2018.
Pada pemeriksaan di Kejari Agustus 2022, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Aji Satrio menjelaskan pihaknya memeriksa 3 saksi secara berulang-ulang. Mereka adalah Ketua Pokja, dan dua orang dari PDSI. Tetapi belakangan, Ketua Pokja Subandi, dan Kepala PDSI Sylvia J Malaihollo lolos dari jeratan kasus, meski disebut sebagai penentu dalam memenangkan tender.
Kejari Batam Belum Tangkap Priyono Al Priyanto
Hingga saat ini, Kejari Batam belum melakukan tindakan tegas terhadap satu tersangka kasus SIMRS 2018, Priyono Al Priyanto. Kejari Batam juga belum mengumumkan status sebagai orang yang dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/buron). Padahal, perhitungan kerugian negara didasarkan pada peran PT Sarana Primadata pelaksana proyek SIMRS 2018.
Berdasarkan kronologi kasus SIMRS BP Batam yang disampaikan oleh seorang karyawan, Syarifah Nurqomar Alattas pada 09 Agustus 2020 dalam nota dinas nomor 1/A4.61/03/2020 tanggal 17 Maret 2020, Wadir Medik dan Keperawatan melaporkan perihal SIMRS ke Direktur Badan Usaha Rumah Sakit. Pasalnya, beberapa unit pelayanan seperti, keuangan, sentral opname dan pendaftaran, modul, radiologi, farmasi, laboratorium, rekam medik keterangan terjadi eror dan belum tersedia.
Dalam laporan itu disebut perangkat itu gagal, sehingga Priyono Al Priyanto sebagai Direktur PT Sarana Primadata ‘kasak-kusuk’ menutupi masalahnya sebelum ditetapkan Kejari Batam sebagai tersangka. ”Pihak perusahaan pemenang PT SP dan PT E kasak-kusuk dan meminta agar kasus SIMRS BP Batam tahun 2018 jangan diungkit lagi mengingat, katanya, sudah kelar,” tulis Syarifah.(*)