IKABSU Versi Boni Ginting Somasi Notaris Yulianti

Pelantikan IKABSU versi Boni Ginting, 27 Agustus 2022 di Golden Prawn, Bengkong, Batam. (Istimewa)

Batam, Owntalk.co.id – Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) versi Boni Ginting melayangkan somasi terhadap Notaris Yulianti, SH MKn yang dinilai terlalu memaksa terbitnya Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada IKABSU versi Udin Sihaloho. IKABSU versi Boni Ginting juga mempersoalkan terbitnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama dengan miliknya.

”Yang menjadi masalah serius adalah terkait legal standing (kedudukan hukum) yang terlalu dipaksakan mereka (IKABSU versi Udin Sihaloho). AHU dan SK Menkumham serta NPWP kita sudah terbit, kok bisa mereka terbitkan lagi AHU dan SK Menkumham dengan menggunakan No NPWP kami,” kata Boni Ginting dengan nada heran, kepada wartawan, Jumat, 13/1/2023.

”Sah-sah saja mereka kalau mau buat organisasi atau paguyuban atau perkumpulan mengatas-namakan warga asal Sumut, apapun namanya. Tapi terkait legal standing IKABSU, mereka sudah menggunakan No NPWP IKABSU kita. Ini yang tidak benar. Dan ini, kami melihat adanya dugaan terjadi mal administarsi pengurusan akte AHU dan Menkumham-nya. Kenapa notaris Yulianti (yang mengeluarkan Akta IKABSU versi Udin Sihaloho) bisa menerbitkan akta dengan nomor NPWP yang kami punya,” ucap Boni.

Menurut Boni Ginting, persoalan itu telah diserahkan kepada kuasa hukum. ”Kita sudah serahkan masalah ini kepada kuasa hukum IKABSU. Semoga bisa diselesaikan dengan baik, demi persatuan dan persaudaraan kita semua warga asal Sumut yang ada di Batam,” ujar Boni Ginting.

Menurut pengurus IKABSU versi Boni Ginting, pihaknya telah melaksanakan Mubes IKABSU pada 21 Mei 2022 sesuai kesepakatan dari para inisiator serta tokoh-tokoh tua dan muda asal Sumut dalam Rapat Rekonsiliasi antara pengurus dan tokoh Sumut di Hotel Batam Center pada 21 Maret 2021. Saat itu muncul keputusan adanya kolaborasi Panitia Steering Committe (SC) dan Organizing Committee (OC) untuk menggelar MUBES IKABSU.

IKABSU versi Boni Ginting saat dilantik Sekretaris Kota Batam, Jefridin. (Istimewa)

Dengan semangat kebersamaan, kata pengurus IKABSU versi Boni Ginting, MUBES ke IV IKABSU pada 21 Mei 2022 berjalan lancar dan baik yang digelar di Restauran Seafood Gerai Nelayan 2M, Tiban Mentarau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dengan menghasilkan Ketua Umum Boni F Ginting dan Sekretaris Umum Raja Indra Mora untuk periode 2022 -2027.

Dengan manuver beberapa oknum dan pengurus yang dekat dengan penguasa di Sumut dan Batam, menurut pengurus IKABSU versi Boni Ginting, pihak Udin Sihaloho memaksakan diri melaksanakan kembali MUBES IV di Hotel Pacific Palace, Sei Jodoh, Batam, pada 13 Agustus 2022. Pada pelaksanaan MUBES itu, hadir sejumlah politisi asal Sumut, serta dibuka dengan resmi oleh Sekretaris Kota Batam, Jefridin. MUBES itu dihadiri Ketua Umum IKABSU Nutherin Sihaloho dan Sekretaris Umum IKABSU Fisman F Gea serta memilih Udin Sihaloho sebagai Ketua Umum IKABSU periode 2022 – 2027.

Boni Ginting sebagai Ketua Umum IKABSU yang telah terpilih sebelumnya, mengatakan cukup prihatin dan menyayangkan apa yang terjadi, yang kemudian membuka perpecahan di IKABSU. ”Kita prihatin dan menyayangkan apa yang terjadi, tapi ya, sudahlah, itu hak saudara-saudara kita yang terlalu memaksakan ambisinya. Harusnya kita bisa bersama-sama membangun IKABSU demi kepentingan masyarakat Sumut yang ada di Batam,” kata Boni Ginting.

Koordinator Hukum IKABSU, Suherman, SH, menyampaikan pihaknya akan melayangkan somasi. ”Kita akan melakukan langkah-langkah hukum terkait permasalahan legalitas IKABSU. Kebenaran ini akan kita ungkapkan, langkah awal kita akan melakukan somasi kepada notaris Yulianti yang telah mengeluarkan akte, AHU dan SK Menkumham yang baru berdasarkan nomor NPWP yang kita terbitkan,” kata Suherman.

Berikut isi somasi dari Suherman SH sebagai Kuasa Hukum IKABSU versi Boni F Ginting.

  • Bahwa Kami meminta pada Notaris Yulianti, SH MKn untuk dapat menjawab somasi 1 kami, agar dapat diklarifikasi atas adanya pemakaian dokumen klien kami seperti NPWP IKABSU dengan objek pajak Boni F Ginting dan Raja Indra Mora selaku Ketua Umum dan Sekretaris Umum IKABSU dengan nomor: 60.22110921200061 alamat Ruko Megalegenda Blok E1 No 23-24 Baloi Permai, Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau.
  • Bahwa dengan pemakaian NPWP klien, kami menduga notaris atau orang yang menyuruh notaris untuk mendaftarkan nama perkumpulan Keluarga Besar Sumatera Utara yang disingkat dengan IKABSU, dengan memakai data NPWP klien dapat memuluskan sistem verifikasi data Dirjen AHU Kemenkumham, sehinga dapat mencatatnya nama Perkumpulan Keluarga Besar Sumatera Utara yg disingkat dengan IKABSU dan masuk dalam Kriteria Dokumen Resmi dengan mengeluarkannya Nomor Dirjen AHU Kemenkumham RI No AHU: 0002052.AH.01.08 Tahun 2022 dan disebut suatu lembaran yang resmi dan otentik l.
  • Bahwa dalam pendaftaran pada Dirjen AHU Kemenkumham, di saat Akta Perubahan dibuat Sdri Notaris Yulianti SH, wajib melengkapi data data yg benar dan dapat melihat secara jelas nomor NPWP yang sudah ada dan NPWP yg belum ada kepemilikannya, dan dapat meng-cross check kebenaran NPWP pada Dirjen Pajak yang ada di Batam. Saya sangat menyesalkan atas perbuatan itu tidak dilakukan, dan saya berpendapat tidak memungkinkan dalam satu tahun di tahun 2022 ada 2 tindakan perubahan dengan memakai NPWP yang sama.
  • Apakah akta yang 2022 milik klien (Akta -1-) dari Notaris Jumala, SH MKn sehingga ada pada Sang Notaris Sdri Yulianti, SH MKn? Siapa yang memberikan sehingga terjadi Perubahan?
  • Bahwa atas tuduhan pemalsuan tersebut, kami secara kasat mata hukum dapat mengatakan ada unsur pidana-nya itu, dan apa yg tertuang pada pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dan dengan ancanan hukuman penjara 7 tahun itu dan pejabat yang bertanggung jawab serta membantu pelaksanaan dapat dijerat pasal 55 KUHPidana.
Tokoh pendiri IKABSU bersama Jefridin saat melantik IKABSU versi Boni Ginting. (Istimewa)

Dasarnya ada, yaitu:

Objeknya NPWP, memakai data otentik orang lain dalam membuat akta dan pemulusan pendaftaran verifikasi kriteria dokumen resmi data nama pada Dirjen AHU Kemenkumham RI. Pemakaian Data Otentik orang lain (klien) untuk menimbulkan Data Otentik perkumpulan baru dan yang dibutuhkan data resmi orang diberikan pada Dirjen AHU Kemenkumham RI.

Delijk pemalsuan dokumen data (mutlak) adalah suatu tindak kejahatan yang wajib ditindak lanjuti oleh aparatur hukum. Yang terlibat dapat dijerat pasal 55 KUHPidana. Pasal yang dapat dikenakan adalah pasal 264, pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana Pasal 266 ayat 1 adalah: Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan itu seolah-olah bahan keterangannya cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam menggunakannya dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama tujuh tahun.

”Jadi kami minta agar Sdri Notaris Yulianti, SH MKn dapat menjawab penawaran surat yang kami berikan padanya,” kata Suherman SH.

Raja Indra Mora selaku Sekretaris Umum IKABSU versi Boni Ginting, juga ikut menjelaskan pada Juni 2022 telah terbit SK Menkumham IKABSU yang di-nahkodai Boni Ginting. Di mana proses dari SK Menkumham tersebut telah dipenuhi di notaris Jumala SH, berdasarkan berita acar, laporan Mubes, dokumentasi Mubes, foto-foto dan video sebagaimana yang diisyaratkan dalam hal pembuatan akte perubahan. Dan oleh notaris dikirimkan ke Menkumham agar keluar AHU dan SK Menkumham.

”Dan ternyata, pada bulan November 2022 telah terbit lagi SK Menkumham yang baru melalui Notaris Yulianti (versi Udin CS), setelah disimak baik-baik, ternyata salah satu syarat awal yaitu NPWP memakai NPWP IKABSU yang terdahulu,” ujar Indra.

”Kami mungkin mengerti maksud saudara-saudara kita itu (Udin CS), yaitu mau menghilangkan IKABSU yang sudah dibuat dengan baik dan secara prosedur. Akan tetapi secara etika itu tidak dapat kita terima karena membuat malu warga asal Sumut, dimana kita warga Sumut menjunjung tinggi sopan santun dan toleransi. Akan tetapi yang dilakukan mereka adalah mau menghapus IKABSU yang sah dengan menggunakan No NPWP kita untuk menerbitkan SK Menkumham mereka. Hal ini tidak dapat ditolerir karena dampak dari penggunaan NPWP kita adalah objek pajak tetap atas nama Ketua Umum Boni F Ginting, yang beralamatkan tetap di ruko mega legenda,” ujar Indra.

”Jelas kan, jadi persyaratan dari notaris Julianti ke Menkumham tentang NPWP tersebut adalah penipuan dengan mengambil dokumen sah orang lain untuk kepentingan diri sendiri, dan ini dapat dikenakan pasal 372 atau 363 dimana untuk menyelesaikan hal tersbut kami selaku IKABSU yang sah membuat somasi ke notaris Yulianti yang melanggar penggunaan NPWP kami tanpa seijin dari kami sebagai persyaratan dari SK menkumham,” kata Indra, pria yang berperawakan gondrong ini.

”Kami juga sertakan surat ke Menkumham tentang SK Menkumham yang dikeluarkan notaris Julianti yang memakai NPWP kami tersebut. Oleh karena itu untuk selanjutnya melalui kuasa hukum, kami akan mengajukan gugatan baik secara perdata atau pidana kepada semua pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan nomor NPWP tersebut agar keadilan dapat ditegakkan secara utuh,” tutup Indra Mora. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *