Jakarta, Owntalk.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Mengungkap KPK telah melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) Pada Selasa (10/1/2023).
Selanjutnya, Firli menceritakan kronologi penangkapan LE. Awalnya LE akan ke Mamit Tolorika pada Selasa (10/1/2023) melalui Bandara Sentani, Jayapura. KPK menduga itu bisa jadi salah satu upaya LE meninggalkan Indonesia.
“Mendapat informasi tersebut, maka kami menghubungi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua. Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan LE di Bandara Sentani,” kata Firli.
LE pun akhirnya berhasil diamankan pada pukul 12:27 WIT atau 10:27 WIB di Abepura Papua, oleh tim KPK bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) di Papua. Kemudian, LE dievakuasi ke Jakarta paling lambat pada pukul 15:00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan Pesawat Trigan Air, dengan rute melalui Manado – Sulawesi Utara untuk selanjutnya di bawa ke Jakarta.
“Setelah tiba di Manado dilakukan penahanan oleh Polda Sulut untuk melakukan pengamanan, sebelum diterbangkan ke Jakarta. Setibanya di Jakarta LE akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto dengan didampingi oleh tim KPK,” jelas Firli
LE ditetapkan bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), sebagai pemberi suap yang dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka LE sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.