Terbitkan Perppu Cipta Kerja Di Ketidakpastian Global

Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022

Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu itu pun merevisi sejumlah aturan dalam UU nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Situasi Indonesia yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ketidakpastian global. Hal itu sekaligus menjadi alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

“Kita tahu ini kelihatannya normal, tetapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global. Saya sudah berkali-kali menyampaikan ada 14 negara pasien IMF, yang 28 mengantri didepan pintunya IMF,” ungkap Jokowi, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

“Ancaman-ancaman ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik didalam maupun diluar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor,” Jelas Jokowi

Menteri Koordinatior Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022). Menegaskan, mengenai penerbitan Perppu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita juga menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, serta ancaman stagflasi,” ujarnya.

Airlangga juga menyampaikan, putusan Makamah Konstitusi (MK) nomor 91/puu-xviii/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang mana sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik dalam negeri maupun di luar negeri.

Oleh karena itu keberadaan Perppu itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

“Tahun depan karena kita sudah mengatur bujet defisit kurang dari tiga persen dan ini mengandalkan kepada investasi. jadi, tahun depan investasi kita diminta di targetkan Rp.1.200 triliun. oleh karena itu, ini menjadi penting untuk mengadakan kepastian hukum. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi serta menjadi implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi,” Jelasnya.

Adapun isi dari Perppu Cipta Kerja ini seputar pengaturan upah minimum bagi pekerja alihdaya atau outsourcing. Kemudian, Perppu Cipta Kerja Ini juga menyinkron anatara UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Setelah dibahas di DPR sejak April 2020, RUU tentang Cipta Kerja atau juga dikenal Omnibus Law pun resmi disahkan menjadi UU oleh DPR pada 5 Oktober 2020, dan diundangkan pada 2 November 2020. Tak lama berselang, satu organisasi buruh mengajukan permohonan uji materi UU Cipta Kerja ke MK. Putusan MK dari gugatan inilah yang kemudian menjadi dasar terbitnya Perppu 2/2022 tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *