Batam, owntalk.co.id – Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan bulan Oktober-Desember 2022. Hasil tangkapan selama dua bulan sebesar 26,535 kilogram sabu-sabu, 2.302 butir ekstasi dan 4,065 kilogram ganja, Kamis (29/12/2022).
“Saya memberikan apresiasi kepada Kasat Narkoba Polresta Barelang. Barang bukti ini hasil ungkap kejahatan narkoba selama dua bulan di Batam,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto saat pemusnahan barang bukti.
Ia menjelaskan, dari barang bukti yang ada, polisi mengamankan 8 orang tersangka. Mereka ditangkap di berbagai tempat dan ada 4 Laporan Polisi (LP) yang diterima.
Seperti 2 tersangka berinisial LB dan MT, barang bukti yang diamankan seberat 1,946 kilogram, lokasi penangkapan di Saguling pada tanggal 30 Oktober 2022.
Selain itu, barang bukti sekitar 24 kilogram dari 3 tersangka berinisial NH, HM dan MR. Ketiga orang tersebut diamankan membawa daun kering ganja di Tangga Seribu, Sekupang. Mereka diamankan pada tanggal 8 November 2022.
“2 orang lainnya inisial EN dan ZK membawa ekstasi sebanyak 2 ribuan butir. Kami amankan mereka di hotel Penuin Batam pada tanggal 1 Desember 2022. Dan kami juga mengamankan inisial EK membawa ganja seberat 4 kiloan, pada tanggal 1 Desember 2022,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad memberikan apresiasi kepada jajaran Polresta Barelang atas kerjaan kerasnya.
“Dengan adanya tangkapan ini, berarti daerah kita belum steril dengan narkoba. Kita perlunya kerjasama dengan semua stakeholder,” kata Amsakar.
Ia menghimbau kepada semua lapisan masyarakat, apabila mengetahui adanya informasi tentang peredaran narkoba bisa disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Sebelum menjelang tahun 2045 sebagai generasi emas, kita akan menghadapi bonus emografis. Maka dari itu, generasi muda kita harus steril dari narkoba,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini mengungkapkan, dasar pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan amanat undang-undang.
“Setelah kami tetapkan sebagai barang bukti, maka segera harus di musnahkan 1×24 jam,” paparnya.
Kata Herlina, Kejari Batam terkait perkasa ini (Narkoba), mereka telah melakukan tuntutan hukum. Diantaranya, 4 orang dituntut hukuman seumur hidup dan 7 perkara dituntut hukuman mati.
“Ada juga yang banding karena sudah diputus terkait hukuman mati,” singkatnya.