Batam, Owntalk.co.id – Perihal kasus Dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dikabarkan bakal menetapkan dua orang tersangka dari kasus tersebut, Kamis (29/12/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini memaparkan, untuk mengumumkan siapa tersangka dugaan korupsi Sistem SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018-2020 terbukti. Minggu depan, akan ditetapkan dua orang tersangka yang merugikan negara senilai Rp1.888.300.000.
“Besok, Kasi (Kasi Pidsus) yang sampaikan siapa tersangkanya,” ungkapnya.
Lanjut Herlina, sebelum menetapkan kedua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari Batam pernah memanggil kedua orang itu sebagai saksi. Namun, dengan alasan kesehatan, kedua orang tersebut tidak menghadiri panggilan.
“Minggu depan, kami panggil mereka dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.
Namun, Kajari Batam enggan menyebutkan nama atau inisial kedua orang tersebut.