Batam, Owntalk.co.id – Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di komplek Baloi Center, jalan Kenanga Blok C No 114 RT 04 RW 03 Kelurahan Baloi Indah. Pelaku diringkus di hutan di depan PT. Labtech, Sekupang pada pukul 11.30 WIB, Rabu (28/12/2022).
Tersangka bernama Iwan (38). Ia merupakan mantan suami dari Melidiani Sitorus (26) yang nekat melakukan pembunuhan terhadap seorang pria bernama M. Said (48). Pria tersebut diamankan oleh tim gabungan Krimsus Polda Kepri, Tim Opsnal Polresta Barelang, Polsek Lubuk Baja, Polsek Sekupang dan BIN kepri.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Baloi Center. Pelaku berhasil dibekuk di wilayah Sekupang. Saat diringkus pelaku sempat melawan, akhirnya tim menyarangkan timah panas ke kaki korban.
“Kami mendapat informasi pelaku berada di sekupang, lalu tim mencoba menuju tempat pelaku. Saat akan diamankan, pelaku memberikan perlawanan, akhirnya tim melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil menghentikan langkah korban,” ungkapnya.
Lajut Kapolsek, saat diperiksa, polisi menanyakan keberadaan Barang Bukti yang digunakan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Tersangka mengaku membuang alat bukti tersebut disamping rumah korban setelah aksinya.
“Selain tersangka, hari ini kami juga menemukan barang bukti berupa parang panjang yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, pembunuhan ini diduga dipicu karena hubungan asmara, sehingga terjadinya aksi pembunuhan tersebut. Pelaku yang membunuh korban ini bernama Iwan (38) kelahiran di Tembilahan. Sementara korban ini merupakan suami barunya dari istri pelaku.
Atas perbuatannya pelakukan dijerat Pasal K.U.H.Pidana 338 dengan penjara paling lama lima belas tahun penjara.