Ismeth Abdullah Resmi Serahkan Syarat Pendukung Calon DPD RI Ke KPU Kepri

Ismeth Abdullah menyerahkan syarat calon DPD RI Kepri, Rabu 28/12/2022

Batam, Owntalk.co.id Ismeth Abdullah dan didampingi istri Aida Ismeth serta rombongannya mendatangi KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk menyerahkan syarat pendukung sebagai calon DPD RI, Rabu, 28/12/2022.

Mantan Gubernur pertama bersama rombongannya ke KPU Kepri, menjawab semua pertanyaan masyarakat mengenai pemberitaan diberbagai media sosial beberapa waktu belakangan ini. Dimana tokoh atau politisi senior yang merupakan mantan Kepala otorita Batam, yang dimana saat ini diinformasikan akan ikut berpartisipasi meramaikan tempat bakal calon pemilihan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI ) Kepri pada pemilu tahun 2024.

Menyerahkan berkas pendukung bakal calon DPD RI Kepri.

“Insyaallah jika Allah mengizinkan saya akan ikut menjadi calon DPD RI Kepri, mohon doa dan dukungannya agar semua dapat berjalan dengan baik,” kata Ismeth Abdullah.

Rinaldo, SH.I, MA (Ustadz Rio) selaku Ketua team Ismeth Abdullah mengatakan jumlah KTP pendukung yang diserahkan sebanyak 3.369 KTP. selaku ketua team ustadz Rio juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh team yang telah berjuang keras di lapangan, dan semoga perjuangan ini nanti akan membuahkan hasil.

Pendaftaran calon anggota DPD RI sudah dibuka sejak tanggal 16-29 Desember 2022, yang sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2022. Dan Para calon sudah bisa mulai mendaftar ke KPU Kepri serta menyerahkann syarat pendukung. Komisioner KPU Kepri Arison, mengatakan sudah ada beberapa nama calon DPD RI yang telah datang kemari, dan ini adalah calon yang ke- 9. Mereka datang juga untuk menyerahkan syarat pendukung yang harus dipenuhi oleh setiap calon.

“Setiap calon anggota DPD RI harus menyerahkan minimal 2.000 dukungan, dan untuk syarat pendukung pemilih calon anggota DPD akan dihitung berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap pada pilkada Kepri 2020,” jelas Arison. Adapun jumlah pemilih berdasarkan data pemilih berkelanjutan sebanyak 1.168.188 orang.

“Dalam aturannya jika jumlah pemilih 1 juta sampai dengan 5 juta orang pemilih, maka minimal menyerahkan 2.000 pendukung,” jelasnya.

“Kemudian data tersebut harus melampirkan surat pernyataan dukungan yang memuat daftar nama dan fotocopy KTP elektronik dan Kartu Keluarga,” jelasnya lagi

Maka untuk itu, berkas pendukung para calon yang diterima KPU Kepri nantinya akan diverifikasikan pada tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023. Dan untuk pendaftaran calon dilaksanakan pada tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023, serta jumlah kursi DPD yang diperebutkan pada pilleg 2024 ada empat kursi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *