Batam, Owntalk.co.id – Merasa dirugikan, Harlem Simatupang salah satu nasabah PT Bank CIMB Niaga Tbk di Batam melaporkan pihak bank dan perusahaan Broker Ke polda Kepri. Harlem memiliki rumah di Jalan Elang 4 nomor 19 Cluster Elang, Perumahan Kurnia Djaja Alam (KDA) Batam Centre.
Kejadian bermula ketika, pinjaman sebesar Rp180 juta atas nama Harlem Simatupang kepada Bank CIMB Niaga dilakukan pada Mei 2012 dengan paket 120 bulan atau 10 tahun. Sebagai agunan, Harlem Simatupang menyerahkan sertifikat dan akta peralihan hak atas rumah di Jalan Elang 4 nomor 19 Cluster Elang, Perumahan Kurnia Djaja Alam (KDA) Batam Centre.
Harlem sebagai kreditur mencicil secara rutin sebanyak Rp2.750.000. atas hutang di CIMB Niaga hingga Maret 2020, yakni sebanyak 101 kali cicilan.
”Tetapi karena pandemi Covid-19, saya mengalami masalah keuangan, hingga sempat macet selama 8 bulan. Tiba-tiba pada Desember 2020 akhir, saya diberitahu Bank CIMB Niaga bahwa hutang saya dialihkan ke perusahaan PT Bintang Prima Berkat dalam praktik cessie. Hal tersebut, membuat saya keberatan, karena jumlah hutang saya berubah dari Rp80 juta menjadi hampir Rp146 juta. Kemudian, ketika saya hendak membayar ke perusahaan pemegang cessie pada Mei 2021, nilai hutang saya naik dari Rp146 juta menjadi Rp157 juta,” ungkapnya kepada media, pada Senin (26/12/2022).
Lanjut Harlem, pihaknya mencoba menyanggupi permintaan untuk membayar hutang sebesar itu. Namun, karena perusahaan PT Bintang Prima Berkat sebagai pemegang cessie tidak memiliki itikad baik mengembalikan sertifikat rumahnya. Maka ia membawa kembali uang yang telah di persiapkan. Dua hari kemudian, ia diminta untuk membayar hutang sebesar Rp392.000.000, karena agunan berupa rumah miliknya ditaksir berada di atas Rp392 juta.
”Mendengar informasi seperti itu, saya seperti sangat terkejut dan heran. Mengapa bisa sampai begitu besar uang yang saya harus bayarkan, sementara saya hanya meminjam Rp180 juta dan terakhir hutang saya hanya Rp68 juta. Ini sudah benar-benar pemerasan dan penipuan,” jelasnya.
Harlem juga menjelaskan, Kenaikan hutang Harlem Simatupang, dari Rp80 juta (hutang pokok, denda dan bunga berjalan) menjadi Rp157 juta. Kemudian dinaikkan lagi menjadi sebesar Rp392 juta dalam dua hari. Menurutnya, hal tersebut merupakan pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama antara Bank CIMB Niaga dengan perusahaan lain dalam praktik cessie.
“Setelah itu, rumah Harlem Simatupang dilelalang oleh KPKNL melalui perusahaan lelang PT Delta Lelang yang berada satu kantor dengan PT Bintang Prima Berkat. Rumah tersebut dilelang seharga Rp550 juta. Namun, yang membuat kami bingung, setelah lelang, Selisih hutang dengan penjualan rumah hasil lelang Rp550 juta seharusnya diserahkan kepada saya. Setelah dikurangi dengan hutang kami di Bank CIMB Niaga sebesar Rp80 juta (hutang pokok, denda, dan bunga). Seharusnya PT Bintang Prima Berkat menyerahkan selisih itu, yakni sebesar Rp470 juta,” katanya.
Harlem juga mengatakan, Namun yang terjadi pihak PT Bintang Prima Berkat tidak memberikan selisih hasil lelang ke Harlem. Setelah itu, pihaknya melaporkan Bank CIMB Niaga Tbk di Batam dan PT Bintang Prima Berkat ke Polda Kepri.
“Kami telah membuat Laporan pengaduan masyarakat ke Polda Kepri, namun saat ini hal tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Barelang. Laporan tersebut, masuk atas dugaan tindak pidana penggelapan, pemerasan dan memalsukan Surat-surat,” pungkasnya.
Harlem menambahkan, pihaknya akan menunggu upaya lebih lanjut dari pihak kepolisian. Semoga pihak yang merugikannya bisa mendapat hukuman karena merugikan pihaknya.
“Saat ini kami sedang menunggu proses dari Polresta Barelang. Agar pihak bank yang tidak bertanggung jawab mendapatkan hukuman yang pasti. Selain itu, kami berharap kejadian seperti ini bisa berkurang di kota Batam, sebab banyak kasus di perbankan yang merugikan nasabahnya,” tutupnya.