Karimun, Owntalk.co.id – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadya Masyarakat (LPKSM) Kepri 1, Jantro Butar – Butar sayangkan keputusan DPRD Karimun soal penutupan Pelabuhan bongkar muat Krabi, Jumat, (23/12)
Jantro memyebut keputusan yang diambil DPRD komisi lII mengeluarkan rekomendasi pemberhentian segala bentuk kegiatan di pelabuhan bongkar muat Krabi adalah keputusan yang tergesa-gesa.
Padahal kata dia, di lokasi tersebut juga ada masyarakat yang bekerja dan mencari nafkah untuk keluarga. Jantro menilai, DPRD komisi III belum mempertimbangkan hal itu secara komprehensif.
“Katakanlah pelabuhan itu tidak mempunyai izin, namun jangan juga langsung di tutup. Kasihlah kesempatan pada pelaku usaha untuk mengurus izin selama 2 bulan atau 3 bulan, jangan langsung ditutup karena disini masyarakat yang mencari makan untuk keluarganya,” tambahnya
Sementara itu, salah satu buruh yang bekerja di pelabuhan Krabi menyebut ada sekitar 15 kepala keluarga yang menggantungkan hidup pada pekerjaan di pelabuhan tersebut.
“Pihak DPRD harusnya tidak langsung menutup pelabuhan tempat kami mencari makan,”kata dia
Sementara itu Pengurus Pelabuhan Titi, Wily menyebut pihaknya memiliki izin lengkap dari pejabat setempat. Sembari memperlihatkan izin tersebut ke wartawan Owntalk, Wily berharap ada kebijakan yang berpihak.
Menjawab pertanyaan wartawan, Ketua Komisi 3 DPRD Karimun, Adi Hermawan menyebut telah memberikan rekomendasi terhadap nasib pelabuhan Krabi tersebut. (koko)

