banner 728x90

Pengembangan Industri Menjadi Perhatian Utama Dalam Penyusunan Perda Provinsi Kepri 2023

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menerima Ranperda RPIP dari Wakil Ketua III DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dahlan, didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono. (Dok Humas Pemprov)

Batam, Owntalk.co.id – Pengembangan industri menjadi perhatian utama pemerintah dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepri tahun depan, sebagai tindak lanjut Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kepri 2022-2024. Tema itu menjadi perhatian dalam Rapat Paripurna Laporan Akhir Panitia Khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPIP Kepri Tahun 2022-2024.

Kegiatan RPIP yang dilaksanakan pada Rabu, 21/12/2022, di ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, dihadiri Gubenur Kepulauan Riau (Kepri) Asar Ahmad. Sidang paripurna ini dimimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kepri Tengku Afrizal Dahlan, dan didampingi oleh Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono. Dengan dihadiri para anggota DPRD, Perwakilan Forkopimda Kepri, para Pimpinan OPD Pemprov Kepri. Baik secara langsung maupun virtual.

Gubenur Ansar menyampaikan RPIPP Kepri 2022-2042, disusun untuk pelaksanaan amanat yang tertuang didalam undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Dimana pada pasal 10 dan pasal 11 di undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap gubenur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi.

”Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Riau 2022-2042, akan menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri sehingga tercapai tujuan penyelenggara perindustian, dimana dalam penyusunan itu telah dilakukan serangkaian diskusi dan audiensi bersama stakeholder. Terkait untuk merangkum dan mengakomodir setiap masukan ataupun saran, sehingga penyususnan rencana pembangunan industri Kepri mampu menerima tantangan dinamika ekonomi global dan perkembangan teknologi yang terjadi sangat cepat,” ungkap Gubenur Ansar.

Provinsi Kepulauan Riau memiliki peran starategis dalam lalu lintas perdagangan dunia. Dalam 3 tahun terkhir dari 2019-2022 Kepulauan Riau mencapai rata-rata Rp. 179,3 triliun, dimana penyumbang pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri disisi lapangan usaha didominasi oleh 3 sektor utama. Yaitu sektor industri pengelolahan 39,34 persen, sektor kontruksi 18,4 persen, sektor pertambangan dan ppenggalian 14,29 persen. Dengan PDRB pendapatan per kapita Provinsi Kepri dikategorikan tertinggi yang mencapai rata-rata lebih dari Rp.86,83 juta.

”Sementara pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri di triwulan III 2022 mencapai 6,03 persen, dan tertinggi sesumatera dan lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,72. berdasarkan latar belakang tersebut, sudah sewajarnya pengembangan industri khususnya di Provinsi Kepri mendapat perhatian serius dalam penumbuhan, pengembangan serta pengawasannya yang didukung dalam peraturan daerah Provinsi Kepri mengenai rencana pembangunan industri Provinsi Kepri 2022-2042,” jelas Gubenur Ansar.

Dengan kesepakatan tersebut, rapat menyetujui Ranperda RPIP menjadi Perda yang menjadi keputusan DPRD Kepri mengenai Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepri untuk tahun 2022-2042. Keputusan itu ditandatangani oleh Gubenur Ansar bersama Pimpinan DPRD Kepri. (*/Nida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *