Batam, Owntalk.co.id – Perkara perdata perebutan harga gono-gini antara MS (mantan istri) dengan RH (mantan suami) berakhir damai. Hal itu ditandai dengan putusan Pengadilan Agama (PA) nomor 1669/Pdt.G/2022/PA.Btm, yang diputuskan pada Kamis, 15/12/2022.
”Kami menerima putusan pengadilan yang diawali dengan perdamaian antara klien kami bersama mantan suaminya, di mana kami telah menemukan kata sepakat terhadap pembagian harta gono-gini. Dan, baru saja kami sebagai sesama kuasa hukum bertemu dalam suasana akrab,” kata Dicky Asmara Nasution, SH, kuasa hukum MS, mantan istri dari RH, kepada Owntalk.co.id, Selasa, 20/12/2022.
Menyusul pembacaan putusan dengan nomor 1669/Pdt.G/2022/PA.Btm, pada Kamis 15/12/2022, dalam perkara perdata harta gono-gini yang dilayangkan MS, kedua-belah pihak menemukan kata sepakat. Itu sebabnya, sejumlah media menyoroti keceriaan kedua sosok pengacara yang sudah tidak asing lagi di kota Batam, yakni Dicky Asmara Nasution, SH dan Kaspol Jihad, SH MH.
”Singkat cerita, saya melayangkan surat gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) pada tanggal 17 September 2022 atas permintaan klien ke Pengadilan Agama Batam dan terdaftar pada perkara nomor 1669/Pdt.G/2022/PA.Btm. Selaku kuasa hukum penggugat sudah tentu saya akan membela kepentingan klien saya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.”
Dicky Asmara Nasution, SH.
Dicky Asmara Nasution, SH mengapresiasi pihak tergugat bersama kuasa hukumnya, yang telah bersedia mengakomodir tuntutan klien kami, meski tidak sebesar tuntutan awal. ”Besar tuntutan mencapai miliaran, tetapi kami tidak perlu sampaikan ke publik secara detail, yang penting, antara klien kami dengan lawan, yakni mantan suaminya, telah memenuhi rasa keadilan,” kata Dicky Asmara Nasution.
”Singkat cerita, saya melayangkan surat gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) pada tanggal 17 September 2022 atas permintaan klien ke Pengadilan Agama Batam dan terdaftar pada perkara nomor 1669/Pdt.G/2022/PA.Btm. Selaku kuasa hukum penggugat sudah tentu saya akan membela kepentingan klien saya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dicky Asmara Nasution.
Didalam persidangan yang cukup alot dan melelahkan, katanya lagi, akhirnya mereka mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Dading). Jujur secara pribadi saya cukup puas dengan perdamaian ini, karena hak klien saya sudah didapatkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Dicky Asmara Nasution.
Disisi lain Kaspol Jihad, SH, MH menjelaskan bahwa dirinya sebagai kuasa hukum telah menyelesaikan tugasnya. ”Saya dipercayai klien saya untuk membela kepentingannya juga. Benar kata kuasa hukum penggugat, persidangan kami ini cukup alot dan melelahkan. Alhamdulillah hari ini kami mencapai kesepakatan damai. Dan ini sudah pasti atas kesepakatan klien kami masing-masing,” kata Kaspol Jihad.
Sebelumnya, kata Kaspol, kuasa hukum penggugat melayangkan gugatannya dengan nilai yang cukup fantastis, yang tidak bisa saya sebutkan secara detail, tetapi yang pasti di atas 5 milyar rupiah. ”Ya, tentunya mereka harus bisa buktikan itu. Alhamdulillah wasyukurilah kami ucapkan kepada Allah SWT, pada hari ini akhirnya kami bisa menyelesaikan perkara ini dengan damai,” tutur Kaspol Jihad.
Tentunya, kata Kaspol Jihad, mereka sebagai kuasa hukum dari tergugat dan penggugat sudah semestinya berjabat tangan dan bersalaman. ”Karena selama proses di dalam persidangan ini, kami cukup bersitegang,” ujar Kaspol Jihad, yang diamini oleh Dicky Asmara Nasution. (*)