banner 728x90

Ex Officio Segera Berakhir?

Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, di Batam Center. (Gambar: Istimewa)

* Kepala dan Anggota Bidang BP Batam Jelang Purnajabatan (Bagian 1)

Wali Kota Batam Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, SE, MM, bersama Wakil Kepala dan empat Anggota Bidang BP Batam tampaknya akan segera berakhir. Dana Santunan Biaya Purna Jabatan Pimpinan/Pejabat Pengelola BP Batam Periode 2019, 2020 dan 2022 baru saja disahkan.

”Santunan biaya purna jabatan pimpinan itu biasanya dihitung berdasarkan lamanya bertugas, namun akan diserahkan setelah memasuki masa purna jabatan. Biasanya jika sudah dibuat (daftarnya), berarti akan segera memasuki masa purna bakti,” kata seorang mantan pejabat di BP Batam, beberapa waktu lalu kepada Owntalk.co.id.

Total jumlah santunan biaya purna jabatan keenam pimpinan BP Batam mencapai Rp1,5 miliar lebih, dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan lamanya bertugas. Jumlah paling tinggi tentu diterima oleh Kepala BP Batam, secara berjenjang semakin kecil untuk Wakil Kepala, dan 4 Anggota Bidang.

Masih segar dalam ingatan kita, saat nitizen dan publik pada umumnya mempersoalkan anggaran dana pensiun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mencapai Rp3,8 juta per bulan selama hidup, padahal mereka hanya bertugas selama 5 tahun, atau bahkan lebih singkat dari 5 tahun. Sementara pensiunan PNS golongan III hanya berkisar antara Rp1.170.600 – Rp1.727.000 per bulan.

Di BP Batam sendiri, pada 25 Maret 2019 lalu, Kepala BP Batam telah mengeluarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam nomor 4 tahun 2019 tentang Fasilitas, Santunan Purna Jabatan dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota BP Batam. Tanpa diketahui alasannya, salinan Perka 4/2019 itu tidak dipublis. (Catatan Redaksi)

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta. Sementara aturan mengenai uang pensiun PNS ditetapkan melalui Peraturan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

PNS baru menerima uang pensiunan saat memasuki batas usia pensiun yakni 56 tahun. Penghasilan PNS pada saat aktif dan pada saat pensiun sangat jauh berbeda. Saat aktif, PNS tidak hanya menerima gaji pokok saja, tak home pay PNS pada saat masih aktif terdiri dari gaji pokok dan berbagai jenis tunjangan, misalnya tunjangan jabatan, tunjangan istri/suami, tunjangan anak dan sebagainya. Pada saat masuk usia pensiun, tunjangan-tunjangan PNS tersebut tidak diberikan lagi, karena dasar perhitungan pemberian manfaat pensiun adalah pada gaji pokok.

Itu sebabnya mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu lewat akun twitternya @msaid_didu menggambarkan ketidakadilan itu. Dia mengilustrasikan asumsi masa kehidupan di dunia, baik PNS dan wakil rakyat pada umur 70 tahun. ”ASN masuk umur 25 tahun, pensiun umur 60 tahun, 35 tahun bayar iuran, menerima pensiun hanya 10 tahun. DPR masuk umur 35 tahun, kerja 5 tahun (pensiun umur 40 tahun), hanya 5 tahun bayar iuran tapi terima pensiun selama 30 tahun,” tulis Said, lewat akun twitternya, seperti dikutip dari CNBC, November 2022 lalu.

Dalam satu periode atau sekitar 5 tahun, Kementerian Keuangan mencatat, beban negara akibat skema pensiunan PNS, TNI hingga Polri nilainya mencapai Rp2.800 triliun. Jumlah tersebut mencapai hampir 18 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) teranyar, yakni Rp3.100 triliun. Itulah sebabnya publik memprotes besaran dana pensiun DPR dan pejabat tinggi yang membebani keuangan negara yang berakibat pada pengurangan biaya pembangunan fisik dan non fisik.

Di BP Batam sendiri, pada 25 Maret 2019 lalu, Kepala BP Batam telah mengeluarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam nomor 4 tahun 2019 tentang Fasilitas, Santunan Purna Jabatan dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota BP Batam. Tanpa diketahui alasannya, salinan Perka 4/2019 itu tidak dipublis.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum di pasal 8 dijelaskan: (1) Pada setiap akhir masa jabatannya, Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas dapat diberikan pesangon berupa santunan purna jabatan dengan pengikut-sertaan dalam program asuransi atau tabungan pensiun yang beban premi/iuran tahunannya ditanggung oleh BLU (Badan Layanan Umum). (2) Premi atau iuran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari gaji/honorarium dalam satu tahun. (Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *