banner 728x90

Mayoritas Parpol Minta KPU Batam Tak Ubah Dapil untuk Pemilu 2024

#image_title

Batam, Owntalk.co.id – Mayoritas partai-partai politik (parpol) meminta KPU Batam tak mengubah daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Legisltif DPRD Batam pada 2024. Alasannya, penetapan Dapil Pemilu 2019 lalu, masih relevan dan proporsional dari berbagai aspek, seperti penduduk, integrasi geografis, kohesivitas budaya atau kultur.

Demikian benang merah sebagai simpulan dari oleh ketua atau utussan parpol, Anggota DPRD, kepada KPU Batam ketika melakukan sosialisasi penataan Dapil DPRD Batam di Hotel Harmoni 1, Batam, Sabtu 26/11.

“PKB secara tegas meminta KPU untuk menjadikan Dapil Pemilu 2019 diadopsi dengan Dapil 2024, dengan mempertimbangkan, aspek, sosio politik, sosio demografi, dan keadilan,” kata Ketua PKB Batam Surya Makmur Nasution.

Hal sama juga disampaikan Ketua Partai Golkar Batam M Yunus Muda. “Soal data Kemendagri yang menjadi pedoman, perlu dilihat secara kontekstual dan riil. Apa ya, penduduk Bengkong dan Batu Ampar jumlahnya berkurang ? ,” ujar Yunus Muda.

Sekretaris DPC PDIP Batam Ernawati mengingatkan KPU Batam, untuk memasukkan opsi Dapil Pemilu 2019 sebagai dasar penetapan Pemilu 2024. “Tak ada alasan KPU tak memasukkan opsi Pemilu 2019,” tegas Erna.

Hal sama juga disampaikan Ketua PAN Batam Safari Ramadhan. “Sangat relevan opsi Pemilu 2019 menjadi pilihan dalam penetapan Dapil Pemilu 2024,” jelasnya.

Pimpinan parpol yang menolak perubahan Dapil atas usulan KPU adalah, karena tidak memasukkan opsi Pemilu 2019 sebagai acuan.

KPU melakukan perubahan Dapil berdasarkan jumlah penduduk. Bila jumlahnya bertambah maka harus dibuatkan formulanya yang baru.

“Kita melakukan penataan Dapil karena jumlah penduduk Batam berubah dan bertambah. Sesuai PKPU, kami harus mengusulkan penataan Dapil ke KPU RI,” jawab William Seipattiratu, Anggota KPU Batam.

Sementara Anggota Bawaslu Batam Mangihut Rajagukguk menyarankan kepada KPU Batam untuk mau melakukan perubahan dalam pleno untuk memasukkan opsi Dapil Pemilu 2019 sebagai penetapan Dapil 2024.

Parpol yang secara tegas meminta KPU untuk menjadikan Dapil 2019 sebagai untuk penetapan Dapil 2024 adalah PDI-P, Golkar, PAN, PKB, PKS, Hanura dan PSI. Sementara Demokrat, Nasdem, Gerindra tak masalah Dapil diubah, sepanjang proporsional.

Sosialisasi KPU Batam tentang Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Per Dapil, berlangsung alot dengan adu argumentasi. KPU terlihat enggan dan agak ngotot tidak menjadikan usulan parpol sebagai bagian dalam sosialisasi ke masyarakat sebelum dilakukan uji petik.

KPU Batam mensosialisasikan perubahan Dapil Batam menjadi 7 Dapil, dengan memisahkan Dapil (Bulang, Galang, Nongsa dan Sei Beduk) menjadi dua Dapil. Sei Beduk menjadi Dapil tersendiri dengan 4 kursi, dan Nongsa, Bulang, Galang menjdi 5 kursi. Di sisi lain, Dapil Bengkong Batu Ampar dari 8 kursi dikurangi menjadi 7 kursi, tanpa mengurangi atau menambah jumlah Dapil.

“PKB hadir di sini tidak mau dijadikan sebagai alat legitimasi bagi KPU untuk mengusulkan Dapil. KPU harus independen dan tidak menolak usulan dari Parpol,” tegas SMN yang pernah menjadi Anggota KPU Provinsi Kepri itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *