Batam, Owntalk.co.id – Perihal polemik lahan yang terjadi di wilayah Kavling Sei Nayon, Kecamatan Bengkong. Ratusan Warga setempat menagih janji kepada PT Harmoni Mas, untuk ganti rugi lahan yang diklaim tersebut. Selain itu, mereka meminta BP Batam mencopot pagar batas lahan yang terpasang disekitar lokasi. Mendengar hal tersebut PT Harmoni Mas angkat bicara.
Perwakilan dari management PT Harmoni Mas, Darmoyo menuturkan, pihaknya telah memiliki dokumen lengkap terkait lahan tersebut. Namun, perihal janji ganti rugi yang diajukan oleh warga, pihaknya telah memberi kesempatan. Lalu, warga tidak bisa menunjukkan siapa pemilik bangunan dan lahan yang akan diganti rugi tersebut.
“Kami bukannya tidak mau mengganti rugi, sebelumnya kami sudah memberikan kesempatan. Namun mereka tidak bisa memberikan data yang jelas warga mana yang memiliki bangunan tersebut untuk diganti rugi. Tentunya, kami sebagai perusahaan tidak bisa menerima data yang fiktif. Jika mereka bisa memberikan hal tersebut, kami akan menggantinya sesuai dengan aturan Perka tahun 2018,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada, Rabu (09/11/2022).
Lanjut Darmoyo, selain meminta ganti rugi lahan, warga juga meminta pihaknya mencopot pagar batas lahan milik perusahaan. Pihaknya sengaja memasang pagar tersebut untuk menutup lahan miliknya, agar tidak dimasuki oleh sembarangan yang ingin membuat aktifitas diatasnya.
“Jika warga meminta pagar dicopot silahkan. Namun kami hanya perlu menjaga apa yang telah menjadi milik kami. Agar tidak ada aktivitas lain diatasnya, tentunya kami akan menjaga hal tersebut. Selain itu, kami justru memberikan akses dan tidak menutup jalan masuk warga ke perumahannya,” jelasnya.
Darmoyo juga menjelaskan lahan milik PT Harmoni Mas telah pecah PL pada 6 juli 2021. Lahan induk sebelumnya memiliki luas sekitar 51 Hektar. Namun, setelah pecah PL sekitar 19.933,45 m2 (kurang lebih sekitar 2 Hektar).
“Rencananya lahan seluas 2 hektar tersebut akan di bangun menjadi perumahan megah bernama ezy residence,” tutupnya.