Karimun, Owntalk.co.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Karimun akan menyurati KSOP Kelas I Karimun terkait penutupan Pelabuhan Rakyat Kolong, selasa 25/10/2022.
Ketua LPKSM Karimun Jantro Butar – Butar mengatakan kita akan menyurati dalam 2 hari ini ke pihak Syahbandar agar pelabuhan rakyat kolong dibuka kembali.
“LPKSM mendorong untuk membuka kembali pelabuhan rakyat kolong,” katanya
Lanjut jantro pelabuhan rakyat kolong yang selama ini uda ada sejak tahun 1986 untuk melakukan bongkar muat sembako dan juga dalam 2 tahun tempat bongkar muat gas LPG 3 KG.
“Ini semua untuk menjaga kestabilan perekonomian masyarakat karimun,” ujarnya
Jantro mengungkapkan terkait pemberitaan yang sudah beredar LPKSM siap membantu pemerintah dalam mengawasi barang Produk – Produk luar yang masuknya dari pelabuhan rakyat kolong.
“Selama ini LPKSM sudah menjalankan ama UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan juga Kepres No 89 Tahun 2019 atas perubahan aturan Nomor 59 2021 tentang perlindungan konsumen berbunyi pengontrol barang dan jasa dan juga melakukan pengawasan terhadap Produk – Produk yang dipasar,” ungkapnya
Jantro menambahkan Secara lisan LPKSM sudah langsung berkomunikasi lewat telepon pihak Syahbandar untuk meminta pelabuhan kolong dibuka kembali.
“Pihak Syahbandar meminta surat tertulis dari LPKSM dan untuk itu dalam 2 hari akan kita layangkan suratnya,” tambahnya (koko)