Karimun, Owntalk.co.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Karimun melakukan kunjungan kerja dan Pengawasan ke berbagai Swalayan, Toko, Gudang, yang di Karimun, Kamis 18/10/2022.
Ketua LPKSM Karimun Jantro Butar – Butar mengatakan sudah 1 bulan ini kita melakukan kunjungan dan pengawasan Produk tidak memiliki SNI keberbagai Toko, Swalayan, Gudang yang ada di Kabupaten Karimun.
“Pada saat kita melakukan kunjungan kerja dan pengawasan Produk tidak memiliki SNI kita banyak menemukan di beberapa toko, mereka menjual Produk tidak milik SNI tersebut,” katanya
Lanjut Jantro Toko yang menjual Produk yang tidak memiliki SNI seperti Toko Siang, Bali Jaya, Toko Kelistrikan Samping Bali Jaya, Fely Spare Part, Asindo Karya,Hitami, Aleksander, dan PlayStation.
“Penemuannya seperti Kealatan Listrik, Barang – Barang tidak mempunyai SNI dan ada juga diduga Barang Luar,” ujarnya
Jantro menjelaskan Lembaga akan menyurati Disperindak Provinsi dan Penegak Hukum agar segara menindak Toko – Toko yang menjual Barang yang tidak memiliki SNI dan juga ada diduga Barang Luar.
“Sesuai amanah Presiden Joko Widodo mengutamakan Produk Indonesia. Agar membantu memulihkan perekonomian masyarakat yang selama ini dilanda Pandemi Covid – 19,” jelasnya
“Kegiatan kunjungan ini sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Kepres RI Nomor 89 Tahun 2019 atas perubahan aturan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Perlindungan Konsumen,” tambahnya (koko)

